Selasa, 23 Juli 2019

Nenek Janda Masuk Desil 4 / 4+


Trenggalek (23/7). Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya untuk melakukan perbaikan data kemiskinan yang kini dijadikan sebagai objek sasaran penerima manfaat berbagai program.

Beberapa pekan lalu pemutahiran data KPM PKH yang tergolong masuk dalam desil 4 dan 4+ untuk diverifikasi ulang status sosial ekonomi. Harusnya menurut data jika KPM PKH masuk kategori desil 4 dan 4+ sudah tidak layak menerima bansos PKH dalam arti sudah sejahtera dan seharusnya dikeluarkan dari kepesertaan, karena penerima bansos PKH diambil dari desil 1 dan 2. Namun data tersebut perlu diverifikasi ulang untuk kevalidan data oleh sdm PKH di daerah.

Sejalan dengan hal itu korwil PKH Jatim 4 Agus Surya Pramono melakukan monitoring KPM PKH yang dinilai data masuk desil tersebut. Melalui Numaliah sa'anin pendamping sosial PKH Kecamatan Trenggalek, menunjukkan kepada salah satu rumah KPM yang ternyata tida sesuai dengan data.

"saya tidak tahu kenapa beliau masuk desil 4, padahal menurut saya masih layak menerima bantuan PKH" kata Anin.


Adalah mbah MARMINI KPM PKH no peserta 350311016050022 sebagai komponen lansia yang tinggal dirumah tua beralamat di Singomenggalan RT 06 RW 02 RT 006 Kelurahan Sumbergedong. Di usia 66 tahun nenek ini masih cukup gesit untuk mengais rejeki di sebuah rumah produksi tempe kripik. Berangkat mulai subuh hingga pukul 14.30 menjadi rutinitas setiap hari bekerja menggoreng tempe kripik yang menjadi jajanan khas Kabupaten Trenggalek.

"Mbah mohon maaf saya dari Korwil PKH maksud datang kesini untuk memastikan kabenaran data yang kami terima, menurut data mbah Marmi ini sudah masuk kategori orang kaya", kata pembuka korwil PKH Jatim 4 Agus Surya Pramono.

"Jika ternyata data yang kami terima tersebut tidak sesuai dengan kondisi dilapangan maka kami akan membetulkan kesalahan data tersebut", ungkapnya lagi.

Marmini seorang janda setelah suaminya meninggal sekitar setengah tahun yang lalu. Dia menceritakan beberapa perjalanan hidupnya yang pada akhirnya menetap dirumah peninggalan orangtuanya. Sebelumnya nenek ini bermukim tidak menetap di beberapa tempat, sempat terakhir kontrak rumah di RT 01 Kelurahan Sumbergedong. Kini tinggal berdua dengan anak bungsu yang bekerja sebagai penjaga malam di SDN 1 Surondakan. Lalu kenapa kondisi seperti ini masuk kategori desil 4 / 4+.


Dalam kesempatan tersebut korwil menjelaskan bahwa, ada kemungkinan pada saat pendataan dulu nenek ini tinggal dirumah yang bagus meskipun statusnya masih kontrak. Ataukah bisa jadi ada human error/ kesalahan pada saat memasukkan data kedalam Basis Data Terpadu (BDT), sehingga terbaca nenek ini masuk kategori 4 dan 4+. spv