Trenggalek, 01 Oktober 2018. Menciptakan perubahan perilaku kepada KPM melalui FDS perlu strategi yang tepat untuk menyampaikan dan mengemas isi modul dengan baik. Modul FDS telah di susun secara sistematis, teknis dan praktis sehingga pendamping mudah dalam menerapkan. Selain itu modul yang dikemas secara terstruktur ini, harapannya KPM yang menerima materi FDS juga bisa dengan mudah pula menyerap ilmu dan mempraktikannya.
Pekerja sosial supervisor PKH secara tupoksi sebagai turbin penggerak agar bisa kegiatan FDS berjalan baik yakni dengan menyusun serangkaian kegiatan untuk memberikan peningkatan kemampuan pendamping sosial PKH menjadi fasilitator fds melalui coaching atau pembelajaran mandiri FDS. Menjadi pertanyaan lagi, mengapa disebut dengan coaching mandiri. Di dalam SK dan kontrak kerja pendamping sosial salah satu tugas dan kewajibannya yakni melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (p2k2) atau disebut pula family development session (fds) kepada KPM dampingannya. Namun pendamping sosial di Kabupaten Trenggalek hingga kini masih banyak yang belum melaksanakan kegiatan tersebut karena mereka belum memiliki pengetahuan memadai bagaimana memberikan materi dan menjadi fasilitator fds. Selama ini memang pendamping belum pernah mendapatkan diklat secara resmi dari kementerian sosial maupun pelatihan yang dilaksanakan secara mandiri di daerahnya masing-masing.
SDM Pendamping sosial PPKH kab. Trenggalek sebanyak 102, sedangkan yang sudah mendapatkan diklat fds penuh melalui balai diklat sejumlah 8 orang ditambah 2 korkab dan 1 supervisor. Melalaui Peksos supervisor Pkh kab. Trenggalek membuat terobosan konsep coaching mandiri dengan melibatkan SDM PKH yang sudah mendapatkan diklat fds dari balai diklat kemsos untuk menjadi pelatih bagi sesama pendamping.
Konsep yang digunakan merupakan pengembangan, transformasi dan modifikasi model dari balai diklat yakni dengan cara fast learning, realteaching dan evaluasi. 94 pendamping PKH sasaran diklat mandiri yang tersebar di 14 Kecamatan kemudian di kelompokkan dalam 4 zona yang dikumpulkan kebeberapa kecamatan terdekat.
Adapun yang dimaksud konsep fast learning disini adalah kegiatan belajar didalam kelas, fasilitator akan menjelaskan setiap langkah, point modul fds dan memberikan contohnya. Para peserta diklat mandiri pada langkah fast learning ini mereka berperan sebagai pendamping manakala fasilitator menjelaskan modul dan berperan sebagai KPM disaat fasilitator memberikan contoh. Kemudian langkah realteach, mempraktikkan secara langsung kepada KPM dari materi yang telah dilatihkan di pertemuan sebelumnya. Semua pendamping mendapatkan jatahnya untuk mempraktikkan langkah dan point materi FDS yang sebelumnya telah dibagi. Sedangkan untuk pembagian kelompoknya atu kelompok peserta praktik langsung sejumlah sekitar 10 orang pendamping. Tujuan dari praktik langsung ini untuk mengukur kemampuan pendamping sebagai fasilitator FDS dalam menyampaikan materi yang dituangkan dalam lembar evaluasi penilaian. selain itu, kegiatan praktik langsung ini sebagai cara untuk memperkaya pengetahuan diantara pendamping untuk bias saling melihat kemampuan temannya tampil dan bias dicontoh manakala ada cara yang menarik untuk bias ditiru dan dekembangkan untuk nantinya dipraktikkan kepada KPM dampingan pada saat pertemuan kelompok. Langkah ketiganya dilakukan evaluasi Bersama dengan seluruh peserta coaching mandiri berkumpul disatu tempat untuk membahas seputar pelaksanaan praktik langsung yang sudah dilakukan.
Fokus materi coaching kali ini yakni modul pengasuhan dan Pendidikan anak untuk sesi 1 menjadi orangtua lebih baik dan sesi 2 memahami perilaku anak. Sedangkan kelengkapan toolkit P2K2 seperti buku modul, flipchart, poster, buku pintar dan video masih sangat terbatas. Kegiatan coaching nanti akan menggunakan toolkit dari SDM PKH yang sudah mendapatkan diklat dari bailai dan tentunya sudah dilengkapi, diberi toolkit lengkap.(ags)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar