Trenggalek, (22/8) Bertempat di Gedung Bhawarasa terletak dilingkungan komplek pendapa Kabupaten Trenggalek berlangsung rapat rutinan setiap bulan biasa disebut rakor (rapat koordinasi) PPKH (Pelaksana Program Keluarga Harapan) Kabupaten Trenggalek dibulan agustus 2019.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh sdm PKH berjumlah 95 pendamping sosial, 1 Korkab dan 4 APD sedangkan 1 SPV sedang dinas luar. Turut serta segenap pejabat Dinas Sosial P3A, Kepala Dinas, Kabid Linjamsos, kasi jamsoskel dan hadir pula korwil PKH Jatim 4 bapak Agus Surya Pramana.
Acara dimulai pukul 08.10 WIB diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Mars PKH. Kegiatan rakor ini selalu menjadi perhatian khusus bagi SDM PKH selain sebagai wahana silaturahim juga sebagai curah pendapat, evaluasi dan menyamakan presepsi terkait dengan pelaksanaan PKH di Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya Ibu Ratna Sulistyowati, M.Kes selaku Kepala Dinsos P3A mewanti-wanti agar SDM PKH bekerjakeras, hati-hati dan tetap waspada. Tugas sebagai pendamping PKH saat ini beban kerjanya semakin meningkat dan semuanya ditentukan oleh deadline, jika tidak sanggup bekerja dengan sungguh-sungguh silahkan mengundurkan diri, tandasnya.
Target graduasi mandiri tahun 2019 sebesar 8%, setelah dihitung untuk wilayah provinsi Jawa Timur target per pendamping harus menggraduasi KPM sebanyak 23 sampai dengan 25. Tentunya graduasi mandiri ini hasil dari proses pembinaan selama 5 tahun menjadi peserta PKH sampai pada akhirnya kesejahteraan keluarganya meningkat. Perbaikan data kemiskinan terus diupayakan guna membenahi sasaran dan kesesuaian penerima bantuan dengan kriteria penerima bantuan sosial seperti PKH. Masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, diharapkan pendamping sosial PKH peka terhadap stuasi masalah sosial diwilayah pendampingan dan berperan aktiv dengan mengusulkan kepada pemerintah desa agar diajukan untuk masuk kedalam BDT (Basis Data Terpadu) Kemiskinan.
Penyematan pin penghargaan bagi SDM PKH dengan Graduasi terbanyak
Semenjak adanya perubahan proses penyaluran bantuan sosial dari tunai ke non tunai pemerintah, dunia usaha dan masyarakat bersama-sama memberikan akses kemudahan dalam bertransaksi bagi KPM PKH. Seperti didirikannya e-warong (elektronik warung gotong royong) bentuk kube yang diinisiasi oleh kementerian sosial dirjen fakmis selain upaya pemberdayaan juga menyediakan fasilitas pencairan bantuan sosial terlebih didaerah yang belum tersedia layanan perbankan, ATM dan agen-agen mitra bank. Hal ini seperti yang disinggung oleh Kepala Dinas Sosial P3A, meskipun e-warong ini merupakan binaan dari para KPM PKH sebagai pengurus namun diharapkan pendamping sosial tidak terlalu terlibat jauh dalam proses bisnisnya apalagi mengambil keuntungan dari ewarong.
Tantangan sebagai SDM PKH yang semakin berat mulai urusan data sampai dengan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial KPM dampingannya, seyogyanya pendamping bisa meprioritaskan pekerjaan utama sebagai pendamping sosial PKH. Senada apa yang disampaikan plt Kabid Linjamsos, bahwa tupoksi pendamping sudah jelas, harus bisa memilih dan memilah jangan sampai tugas ini hanya dilakukan ala kadarnya apalagi hanya sebagai pekerjaan sampingan. Kode etik SDM PKH sudah cukup jelas mengatur bagai mana sikap, perilaku dan tindakan dalam bekerja. Pendamping yang tidak bisa melaksanakan tupoksinya akan dievaluasi dan mendapat surat peringatan mulai sp1-3 tergantung derajad kesalahan, tandasnya.
Pada kesempatan ini korwil PKH Jatim 4 mengaris bawahi dan menegaskan apa yang disamapaikan oleh Kepala Dinas dan plt. Kabid Linjamsos Bapak Mustofa. Pendamping harus mengutamakan pekerjaannya sesuai klausul kontrak yang berlaku dan tidak mencoba untuk double job yang bertentangan dengan isi SK pendamping. Tangungjawab berat dan profesionalitas pendamping diuji, pendamping harus memberdayakan KPM bukan malah sebaliknya memperdayai karena tugas utama pendamping adalah merubah mindset KPM untuk lebih bersemangat dan kreatif agar segera lepas dari jerat kemiskinan. Perlunya menjalin intensifitas komunikasi positif dengan pemerintah desa, kecamatan, Dinas-dinas terkait dan masyarakat sekitar harus terus dijaga karena urusan masalah kemiskinan tidak bisa diselesaikan sendiri.
Korkab dan APD (administrasi Pangkalan Data) menyampaiakan beberpa pekerjaan yang segera diselesaikan, dimana mulai tgl 23 agustus - 05 september 2019 pendamping harus melakukan validasi sebagai konsekuensi menggenapkan jumlah KPM sesuai target nasional. Saat ini aplikasi e-PKH sudah disediakan versi android dan bisa dikerjakan secara offline, hal ini untuk mengantisipasi area yang tidak bisa diakses internet. P2U, editor SPV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar