Sabtu, 31 Juli 2021

Kembalikan Maruah PKH!

 

Foto dokumen linjamsoke

Mari tengok kembali Program Keluarga Harapan (PKH). Kali ini kita memandang wujud Conditional Cash Transfer (CCT) menggunakan kacamata parallax, yaitu bergerak memandang 2 titik objek diam kemudian membandingkannya. 

Memandang PKH dari luar, lepas dari rutinitas yang kadang melupakan esensi program, kemudian membandingkan dengan program bantuan sosial lainnya. 

Lantas apa yang membedakan PKH dari program bantuan sosial lainnya?!

Sejak diluncurkan 2007, program perlindungan sosial ini sudah dilengkapi pendampingan. Jumlah SDM saat itu masih 1000-an tersebar di 7 provinsi dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 508 ribu rumah tangga sangat miskin. Sementara BLT di tahun 2006 jumlah penerimanya 19,1 juta keluarga tanpa pendampingan! 

Selain bantuan sosial berupa uang, masih ada faktor-faktor kunci yang tidak dimiliki program bantuan sosial lain selain PKH, hanya ada di PKH! Apa itu? Berikut ulasannya. 

5 Faktor Pembeda

Setidaknya ada 5 faktor yang membuat program prioritas nasional ini berbeda dibanding program bansos lainnya. Catat! 

1. Mendorong KPM pada akses layanan dasar

Hanya PKH yang "memaksa" keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sekaligus. Ada sanksi menanti pada mereka yang tidak komitmen. Dalam teori pasar keberadaan PKH memunculkan demand dimana KPM mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan maupun kesos yang disediakan kementerian terkait (supply side).

Wajar jika studi TNP2K tahun 2014 mencatat PKH meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) anak usia SD dan SMP. Makin banyak KPM mementingkan pendidikan anaknya. Selain itu studi juga mengungkap peserta PKH aktif mengajak keluarga lain untuk datang ke fasilitas kesehatan (spill over effect).

Adakah hal ini terjadi pada program bansos lain?! Jawab jujur. 

2. Mekanisme Sistematis

Seluruh bisnis proses PKH diatur secara sistematis. Validasi, penyaluran bansos, verifikasi komitmen, pendampingan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), pemutakhiran data, graduasi KPM hingga pengelolaan SDM terekam dalam sistem informasi e-PKH. Penyaluran bansos non tunai pun terintegrasi dengan sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) kementerian keuangan.

3. Penguatan Fungsi Keluarga

Selain meningkatkan daya beli keluarga, PKH diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sumberdaya manusia. Fungsi keluarga dipandang secara utuh. PKH dituntut mampu mendorong perubahan perilaku KPM melalui P2K2. Keluarga-keluarga penerima manfaat itu wajib "sekolah" P2K2. Mereka belajar tentang pentingnya gizi ibu hamil, 1000 hari pertama kehidupan, pola hidup bersih dan sehat. Mereka juga belajar tentang pengelolaan keuangan dan persiapan usaha, perlindungan anak, merawat lansia dan disabilitas, sejahtera tanpa rokok, mencegah stunting dan TBC, cerdas memanfaatkan layanan bank serta belajar menggunakan internet untuk usaha. Sekali lagi hanya ada di PKH, benar-benar utuh!!

4. Sinergi Bantuan Sosial

Inilah yang disebut episentrum (pusat perputaran) bantuan sosial di Indonesia. KPM PKH diadvokasi mendapatkan bantuan program komplementer lainnya, sebut saja Program Sembako, Bansos Pangan, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar, subsidi energi dan bantuan sosial lainnya.

5. SDM Profesional dan Kode Etik SDM

SDM PKH bukanlah tenaga sukarela. Untuk menjadi bagian PKH mereka harus mengikuti serangkaian tes tertulis, psikotes, wawancara, maupun FGD, di pusat maupun daerah. Mereka diseleksi secara ketat dan profesional. Mereka mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas secara sistematis yang diselenggarakan Badiklit Pensos, Dit. JSK maupun institusi lainnya. Mulai dari diklat dasar, diklat P2K2, bimtek bisnis proses, bimtek service provider, workshop, rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas lainnya. 

Mereka adalah orang-orang pilihan yang lolos dari ribuan orang yang mendaftar. Jumlahnya kini mencapai 37.965 orang (Juni 2021). Selain itu PKH memiliki struktur berjenjang dari pusat, regional, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. 

Terakhir kode etik SDM PKH yang menjadi panduan dan alat ukur SDM dalam bekerja. Coba sebutkan program bantuan sosial lain yang memiliki kode etik layaknya PKH. 

Leverage Factors

Inilah 5 faktor yang menjadi daya ungkit (leverage factors) program from something to everything.

Ini pula yang memantik berbagai institusi baik pemerintah, lembaga donor, akademisi dalam dan luar negeri menjadikan PKH sebagai partner, subjek studi, maupun counterpart strategis dalam mencapai tujuannya. 

Sejarah mencatat, istana presiden belum pernah sekalipun menyelenggarakan kegiatan lebih dari 400 orang. Hanya PKH yang mampu melaksanakan jambore dengan 598 orang koordinator PKH seluruh Indonesia menjadi tamu kehormatan presiden di istana negara 13 Desember 2018. Luar biasa! 

Terkini Bappenas menyebut PKH sebagai contoh sistematis dan berjenjang dalam penyusunan Peta Okupasi (pekerjaan/jabatan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Pendamping Pembangunan. Saat ini sedang disusun peraturan presidennya.

Dokumen Bappenas mencantumkan dari 6 bidang Pendamping Pembangunan pada seluruh kementerian/lembaga, bidang sosial (baca: kemensos) memiliki jumlah okupasi terbanyak yaitu 13 okupasi. Dan dari 13 okupasi di kemensos, 8 okupasinya adalah jabatan PKH dari pusat sampai daerah, fantastis!

Nah, jadi PKH bukan sebatas bantuan sosial semata. Ruang lingkup PKH jauh lebih besar dari itu. Faktor-faktor yang harus digaungkan kembali, sesuai khitah program. Saatnya kembalikan maruah PKH!

Jakarta, 31 Juli 2021

(herman susilo)

Sumber :

https://www.kompasiana.com/hermanilo/6105118106310e701a6c8372/kembalikan-maruah-pkh

Jumat, 04 Juni 2021

SDM PKH siap mengedukasi KPM, Kewaspadaan Bencana Tsunami


Pendamping PKH didedikasikan sebagai pendamping sosial yang siap merespon segala permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, ungkap kadinsos dalam pembukaan rapat koordinasi SDM PKH Kabupaten Trenggalek di Lokasi pantai Gemawing Desa Masaran Kecamatan Munjungan. (Rabu, 2/6)

Rapat koordinasi ini melibatkan 102 SDM PKH se Kabupaten Trenggalek, Pejabat DinsosP3A, Kecamatan dan Desa. Hadir pula Suwarno anggota TNI yang bertugas di koramil Munjungan sebagai narasumber sosialisasi kesiapsiagaan bencana.
Berdasarkan dari hasil penelitian para pakar BMKG menemukan adanya gejala-gejala pergeseran lempengan bumi yang dampaknya bisa berpotensi Tsunami, Lanjut dr. Ratna Sulistyowati, M.Kes Kadinsos P3A.

Kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana harus lebih ditingkatkan lagi, mengingat pada akhir-akhir ini sering terjadi gempa bumi di bawah laut, disebabkan adanya pergeseran mega trust. Lanjut kadinsos meminta SDM PKH untuk memberikan edukasi kesiapsiagaan bencana kepada KPM dampingannya. Edukasi ini penting diberikan kepada masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam yang bisa terjadi kapan saja, agar minim dan tidak terjadi korban jiwa.

Lebih gamblang Suwarno menjelaskan mitigasi bencana alam khususnya potensi tsunami yang terjadi di sepanjang pesisir pantai selatan. Potensi tsunami dan gelombang yang terjadi diperkirakan bisa mencapai tinggi 29 meter. Lantas apa saja yang harus kita persiapkan, lanjut Suwarno. Apabila air laut tiba-tiba surut sejauh beberapa kilometer, maka segera saja untuk lari secepatnya menyelamatkan diri menuju titik aman dataran tinggi. Hasil penelitian tsunami akan datang dengan waktu tercepatnya adalah 24 menit, stelah air laut surut.

Lebih-lebih, Suwarno berpesan informasi ini benar-benar disampaikan ke siapapun agar semua siap, apabila kemungkinan terburuk terjadi. Bukan hanya tsunami saja yang membahayakan, namun biasanya akan terjadi gempa bumi cukup besar, bisa jadi ber magnitudo 8-9 skala Richter. Hampir dipastikan bangunan akan roboh jika terkena gempa tersebut. Lantas apa yang perlu dipersiapkan? Lanjutnya. Harus ada komitmen 1 Keluarga yang ditunjuk sebagai komando apabila terjadi gempa bumi. Komando tersebut memberikan peringatan agar segera keluar rumah dan mencari titik paling aman, yakni jauh dari rumah dan pohon tinggi.ags