Senin, 23 Juli 2018

Integritas Pendamping Sosial PKH


Rakor Tim Kortek PKH Kecamatan

Trenggalek, 19 Juli 2018. Seperti di atur dalam pedoman umum PKH, bahwasannya peserta PKH yang masih memenuhi kriteria dan persyaratan dimungkinkan menerima bantuan selama maksimal 6 tahun. Setiap 3 tahun akan dievaluasi dalam rangka resertifikasi terhadap status kepesertaan. Namun jika sebelum 3 tahun menurut hasil verifikasi status kemiskinan ditemukan bahwa KPM sudah meningkat kesejahteraannya dan atau tidak lagi layak sebagai KPM sesuai kriteria yang ditetapkan, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari kepesertaan PKH pada akhir tahun yang berjalan. Dan apabila setelah 6 tahun kondisi KPM masih berada di bawah garis kemiskinan, maka untuk exit strategy PKH berkoordinasi dengan program terkait lainnya untuk rujukan (refferal system) seperti antara lain ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, pertanian, pemberdayaan masyarakat. Senada dengan sambutan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak juga menyampaikan hal demikian, dimana Tahun 2018 Kabupaten Trenggalek merupakan tahun akhir dalam proses kepesertaan PKH. Sampai dengan saat ini masih belum ada KPM yang berhasil graduasi secara mandiri dari KPM yang menyatakan siap keluar dari kepsertaan PKH karena sudah mampu dan berdaya. Pendamping Sosial PKH harus bisa menanamkan kesadaran kepada KPM bahwa tidak selamanya mereka mendapatkan PKH ada saatnya harus bisa keluar dari kemiskinan dan ada peningkatan kemapuan secara finansial, kata Kepala Dinas, P3A.
Rapat kali ini menyampaikan prgress perkembangan PKH di Kabupaten Trenggalek bersama dengan Tim Koordinasi Teknis Kecamatan dalam hal ini yang di tugaskan untuk hadir yakni Kasi Kesra Kecamatan dan Koordinator Kecamatan (Korcam) PPKH. Diharapkan pendamping sosial PKH benar-benar melakukan fungsi pendampingan secara totalitas, jika memang ditemukan KPM yang sudah mampu secara ekonomi maka harus berani mengeluarkan kepesertaannya, selain untuk menghindari konflik kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat. Menjadi pendamping itu sangat berat, mereka bertanggungjawab pada keberhasilan KPM untuk sampai bisa hidup mandiri dan tanpa mengharapkan bantuan dari pemerintah. Untuk itu pendamping haruslah mempunyai strategi pendampingan dan inovasi-inovasi dalam menciptakan perubahan perilaku dan perubahan ekonomi keluarga. Dicontohkan Ibu Kepala Dinas, produksi hasil olahan KPM PKH yakni ketela menjadi tape di desa Gador kecamatan Durenan yang kemudian dikenal dengan "Pedor" layak dikembangkan menjadi produk unggulan, selain rasa enak ada kekhasan hasil olahan tersebut. Kemasannya kini sudah berubah lebih baik, daripada pertama kali dikenalkan produk pedor itu. Tinggal kita bantu pemasarannya mengenalkan produk kepada konsumen, dengan begitu kita tidak hanya kenal tape probolinggo namun Trenggalek juga punya produk tape yang tidak kalah enak rasanya.
Kemudian pada kesempatan ini pula Bapak Kabid Linjamsos menyampaikan perihal profil KPM, bahwa untuk melihat kondisi obyektif status sosial KPM PKH di Trenggalek melalui instruksi Dinas Sosial pendamping harus punya profil masing-masing KPM sebagai data potret riil keadaan KPM. Dari Profil tersebut kita bisa melihat bagaimana kondisi rumah, tampak depan, samping sampai dengan kondisi didalam rumah, sehingga kondisi secara fisik tersebut sudah dimiliki pendamping dan masuk dalam data pendampingan yang bisa ditunjukkan sebagai bukti kerja pendampingan. Integritas menjadi pendamping Sosial PKH bisa dilihat dari sebearapa sering mereka terjun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi yang dialamai KPM. Di sisi lain Bapak Kabid juga meminta kepada pihak kecamatan untuk kiranya bisa "ngopeni" pendamping yang bekerja dilingkungan wilayah tugasnya. Apa-apa yang diperlukan pendamping dalam bekerja sebagai bentuk dukungan operasional dilapangan juga lebih diperhatikan, misalnya pendamping membutuhkan kertas, tinta printer atau hal teknis lainnya bisa diakomodasi melalui anggaran di Kecamatan. 
Dalam siklus bisnis PKH mulai dari validasi sampai dengan penyaluran yang tidak kalah penting adalah kewajiban edukasi KPM sebagai prasyarat menjadi peserta PKH, agar pada saat verifikasi komitmen benar-benar sudah terpenuhi, fasdik, faskes dan faskesos. Arahan dari Bapak Mohamad Tohir selaku pelaksanan bidang verifikasi juga menyampaikan pentingnya menyampaikan kepada KPM hasil Validasi 1 dan 2 atau KPM perluasan di Tahun 2017. Pemahaman tentang pelaksanaan PKH bagaimana hak dan apa kewajiban yang harus diperhatikan sebagai KPM serta aturan-aturan dalam proses Bisnis PKH. Jika pemahaman mereka tidak sama bisa mengakibatkan konflik sosial terjadi, misalnya "kenapa yang ini dapat PKH yang itu tidak", nah hal sederhana seperti ini mereka harus paham, imbuhnya. Seperti juga yang ditanyakan oleh Bapak Muslan kasi Kesra Kecamatan Gandusari didalam forum rapat, mengapa data penerima PKH banyak yang tidak tepat sasaran, termasuk data KPM perluasan di Tahun 2017 ini. Dari mana data tersebut diperoleh kalau tidak ada usulan dari tinggat daerah. Permasalahan subtasial seperti inilah kerap sekali dilontarkan juga oleh masyarakat umum, data sepenuhnya di kelola oleh oleh pusat namun jika data tersebut ternyata sudah tidak sesuai dengan kondisii riil di lapangan melalui proses validasi maka hasil seleksi pendamping PKH bisa menghapus kepesertaannya karena dianggap sudah mampu secara finansial. (spv)

Kamis, 19 Juli 2018

Komitmen dan Dukungan Pemkab Trenggalek Terhadap Pelaksanaan PKH


Trenggalek, 17 Juli 2018. Sinergisitas antar OPD diperlukan dalam mendukung Program Keluagra Harapan di Trenggalek berjalan optimal, sambutan pembuka dari plt. Sekretaris Daerah bapak Kuprigianto pada kegiatan rapat Tim Koordinasi Kabupaten yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, BPS, Catatan sipil, Kemenag dan juga BNI 46 sebagai partner penyaluran bantuan. Hingga saat ini jumlah penerima manfaat PKH di Kabupaten Trenggalek data existing 17.785 peserta dan 18.762 perserta perluasan di Tahun 2018, sehingga total bantuan sampai dengan pencairan tahap ke dua senilai 27,6 M. 
Rapat Tim Koordinasi PKH Kabupaten yang dihadiri oleh lintas OPD menyampaikan progres Pelaksanaan PKH disemetrer pertama, melakukan evaluasi dan telaah kendala yang terjadi dilapangan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan cukup mengapresiasi kinerja pendamping sosial yang telah bekerja dengan optimal mendampingi KPM agar mereka tetap komitmen sebagai prasyarat keikutsertaan dalam program ini. Beliau juga menambahkan bahwa ada korelasi antara tingkat pendidikan dengan kesejahteraan social masyarakat, semakin tinggi pendidikan maka mindset untuk hidup lebih sejahtera itu ada daripada mereka yang hanya selesai di sekolah dasar. Di contohkan beberapa kecamatan yang minat belajarnya minim teradat di Kecamatan Bendungan, Panggul, Dongko, makanya di kecamatan tersebut jumlah angka kemiskinannya masih cukup tinggi sehingga yang mendapatkan PKHpun juga banyak.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu dr. Ratna Sulistyowati menyampaikan bahwa mindset kepala desa di Trenggalek masih kurang tepat, disetiap kesempatan dalam pertemuan selalu menyampaikan permintaan tambahan kuota penerima bantuan sosial. Harusnya pemerintah desa ada rasa malu jika jumlah penduduk miskinnya selalu bertambah, karena pengentasan kemiskinan itu tentu juga menjadi tangungjawab pemerintah desa. 
Data penerima PKH menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial, di tingkatan daerah tidak bisa mengusulkan pengganti kepesertaan PKH, ada mekanisme tersendiri untuk perubahan data tersebut seperti perluasan di Tahun ini. Di daerah melalui pendamping hanya bisa dilakukan seleksi pada proses validasi maupun mengeluarkan jika KPM sudah dinyatakan mampu, dalam istilah lain NE (Non Eligible) atau sudah dinyatakan tidak layak menerima bantuan social. Meskipun proses ini diperlukan keberanian pendamping untuk melakukan NE dan kadang selalu menuai kontra dari masyarakat bahkan juga aparat desa setempat. 
Penerima PKH wajib memenuhi syarat kepersertaannya agar bantuan bisa diterima disetiap tahapan penyaluran melalui verifikasi komitmen, fasdik, faskes dan faskesos. Misalnya fasilitas Pendidikan, pendamping memverifikasi komponen PKH Fasdik untuk memastikan tingkat kehadiran komponen tersebut. Tingkat presensi kehadiran anak sekolah minimal harus 85 %, jika kurang komponen PKH tersebut dianggap tidak memenuhi komitmen mereka sebagai peserta PKH maka bantuan bisa ditangguhkan sebagai sanksi. Kewajiban seperti ini sangat efektif untuk memaksimalkan penerima PKH selalu aktif dalam memenuhi prasyarat sehingga semangat untuk rutin mengakses fasdik, fakes dan faskesos. Dengan harapan angka putus sekolah semakin turun dan menjamin generasi penerus yang punya daya saing dengan negara maju lainnya. 
Tujuan perubahan bantuan menjadi non tunai ini sebenarnya lebih memudahkan dalam mengontrol sirkulasi keuangan, ketepat sasaran dan lebih bisa dipertangungjawabkan. Namun persoalan-persoalan dilapangan selalu terjadi karena banyak faktor diantaranya minimnya pengetahuan KPM terhadap penggunaan layanan perbankan, seperti Pin terblokir, kartu tertelan mesin sampai kartu hilang. Mekanisme pencairan bansos bekerjasama dengan HIMBARA dalam hal ini untuk Kabupaten Trenggalek telah ditunjuk BNI 46 sebagai mitra penyalur bansos PKH. Hubungan dan kerjasama baik antara Pemda, PPKH dengan pihak BNI 46 menjadikan kemudahan dalam menyelesaikan kendala teknis yang terjadi dilapangan. Hanya saja kantor BNI 46 berkedudukan ada di wilayah perkotaan, sehingga mereka yang jauh dipelosok desa merasa kesulitan mengakses. Selain kendala teknis permasalahan data rekonsiliasi penyaluran bansos dari pihak BNI 46 masih sulit diakses oleh sekretariat PKH.  Data ini penting sebagai pembanding untuk melihat sirkulasi dana yang sudah masuk ke rekening KPM dengan data finalclosing dari PKH pusat. Dalam kesempatan rapat ini pemda melalui sekda meminta kepada BNI 46 untuk memenuhi kebutuhan yang dimaksud supaya data rekonsiliasi dimaksud bisa diterima sebagai bahan analisis penyaluran bantuan sosial.
Setelah KPM mendapat bantuan melalui transfer di tabungan mereka, prosses pencairanpun masih sulit dilakukan mengingat agen BNI di Kabupaten Trenggalek sangat minim. E-warong sebagai salahsatu agen penyaluran hanya ada 1 dikecamatan, tentunya itu tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh transaksi KPM yang jumlahnya rata-rata 3000 KPM perkecamatan. E-warong didirikan sebagai bentuk usaha bersama yang beranggotakan kelompok KPM PKH dengan tujuan pemberdayaan ekonomi melalui tempat usaha. Sekda juga memerintahkan kepada Kepala Dinas Koperindag untuk membantu memberikan penguatan kemampuan menejerial kelompok e-warong melalui pelatihan-pelatihan pengelolaan keuangan dan tempat usaha. Kepala Dinas sosial juga meminta kepada BNI 46 untuk membuka agen penyaluran sebanyak-banyaknya untuk mempermudah proses pencairan bantuan KPM terlebih persiapan untuk program BPNT yang akan dimulai akhir tahun ini. Ags

Selasa, 17 Juli 2018

Rakor: Pendamping Sosial PKH Harus Lebih Berhati-Hati


Trenggalek, 16 Juli 2018. Program Keluarga Harapan menjadi salah satu ujung tombak pengentasan kemiskinan, seperti yang sudah dialukan di negara-negara berkembangan seperti Brasil, Mexico dan ada juga di India. CCT atau Conditional Cash Transfer menjadikan program ini terpadu dan berkelanjutan yang diharapkan bias menjamin penerima manfaat ada perubahan dalam hidupnya menjadi berdaya sehingga SDGs dapat terwujud di Indonesia. Jumlah penerima manfaat PKH di Kabupaten Trenggalek tahun 2018 sebanyak 36547 KPM, sedangkan SDM pelaksana PKH sebanyak 111 orang dengan formasi 102 Pendamping social, 2 Korkab, 1 Supervisor dan 6 Operator.
Kesempatan rakor dengan koordinator kecamatan, korkab dan supervisor membahas agenda rutin juga evaluasi yang berhubungan dengan pelaksanaan bisnis PKH di Kabupaten Trenggalek. Tidak lupa Koordinator Kabupaten memberikan informasi-informasi penting seputar perkembangan penerima PKH dengan program BPNT yang rencana akan siap diluncurkan pada akhir tahun ini. Berulang korkab menyampaikan agar pendamping berhat-hati dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sehingga meminimalisir kesalah pahaman masyarakat yang bisa menimbulkan masalah. Misalnya belajar dari permasalahan di Sunter Jaya, Jakatra Utara yang merupakan bentuk kesalahan fatal dalam proses penyaluran bantuan social PKH dan berbuntut pada kasus hukum, sehingga sanksi pemecatanpun dilakukan oleh kementerian social jika memaang terbukti pendamping tersebut bersalah. Pendamping tidak diperkenankan membawa kartu KKS apapun alasannya, meskipun bertujuan untuk membantu KPM dalam proses pencairan, hal ini jelas tidak diperbolehkan secara aturan dan juknis. Peran pendamping dalam proses pencairan memberikan edukasi dengan mengenalan lembaga keuangan formal perbankan kepada KPM PKH supaya tidak asing dan punya wawasan mengunakan fasilitas perbankan. Pemantafaatan bansos harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPM, tidak boleh pendamping menentukan jenis kebutuhan apalagi membelanjakan dalam bentuk paket bahan pokok.
Perubahan Bansos non tunai memang tidak langsung bisa lancar proses penyalurannya, karena dibutuhkan ketelitian dan keabsahan berkas untuk keperluan pembukaan rekening di Bank. Selain itu permasalahan saldo nol maupun masalah teknis ATM hilang, lupa pin sampai dengan kartu tertelan mesin ATM sering terjadi dilapangan. Hal itu sangat wajar karena kondisi minimnya pengetahuan, terutama KPM lansia yang tentu masih asing menggunakan layanan perbankan, edukasi seperti yang perlu di berikan kepada KPM. Bansos PKH di cairkan dalam 4 tahap selama satu tahun sejumlah satu juta delapan ratus limapuluh ribu sampai dengan dua juta tiap keluarga penerima manfaat. Uang dapat dicairkan melalui atm maupun agen penyalur BNI yang memiliki EDC seperti e-warong (elektronik warung gotong royong) yang tersebar di tiap kecamatan di Kabupaten Trenggalek. E-warong merupakan kube yang pendiriannya dari bantuan kemensos melalui dana rintisan usaha sebesar tiga puluh juta setiap e-warong. Anggota kelompok e-warong dibentuk dari penerima manfaat PKH yang tujuannya sebagai kegiatan ekonomi dan dikelola secara bersama-sama dengan tujuan memberdayakan dalam bentuk pnegelolaan tempat usaha. Tempat ini selain sebagai agen pencairan bansos, ewaorng yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok ini juga melayani masyarakat luas berbelanja kebutuhan pokok. Hasil dari pengelolaan usaha ini bisa dinikmati kelompok yang mengelola e-warong tersebut dengan cara bagi hasil. 
Program keluarga harapan ini selain pengurangan beban melalui bansos diharapkan juga ada perubahan perilaku melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan PEningkatan Kemampuan Keluarga) atau istilah umumnya di kenal dengan FDS (Family Development Session). Meteri FDS yang sudah disiapkan ada 5 modul yaitu modul Pendidikan dan pengasuhan anak, Modul Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Usaha, Kesehatan dan gizi, perlindungan anak dan modul kesejahteraan social yang memuat materi disabilitas dan lansia. Kelima materi tersbut harus tersampaikan kepada KPM secara bertahap melalui kegiatan pertemuan kelompok setiap bulannya.
Dalam kegiatan rakor tersebut juga disampaikan perihal kompetensi pendamping PKH yang di buktikan dalam bentuk setifikasi profesi juga menjadi prioritas dalam agenda utama di tahun ini. Pendamping sosial menjadi wajib mengikuti ujian kompentensi yang diselenggarakan oleh LSPS (lembaga sertifikasi Pekerja Sosial) sebagai bentuk pengakuan kualifikasi sebagai pendamping sosial yang profesional. Pertama yang harus dilakukan yakni para pendamping harus terdaftar dan bergbung pada organisasi profesi dalam hal ini IPSPI (Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia) sebagai organisasi tempat berkumpulnya pekerja yang menjalankan fungsi pekerjaan sosial.