Rakor Tim Kortek PKH Kecamatan
Trenggalek, 19 Juli 2018. Seperti di atur dalam pedoman umum PKH, bahwasannya peserta PKH yang masih memenuhi kriteria dan persyaratan dimungkinkan menerima bantuan selama maksimal 6 tahun. Setiap 3 tahun akan dievaluasi dalam rangka resertifikasi terhadap status kepesertaan. Namun jika sebelum 3 tahun menurut hasil verifikasi status kemiskinan ditemukan bahwa KPM sudah meningkat kesejahteraannya dan atau tidak lagi layak sebagai KPM sesuai kriteria yang ditetapkan, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari kepesertaan PKH pada akhir tahun yang berjalan. Dan apabila setelah 6 tahun kondisi KPM masih berada di bawah garis kemiskinan, maka untuk exit strategy PKH berkoordinasi dengan program terkait lainnya untuk rujukan (refferal system) seperti antara lain ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, pertanian, pemberdayaan masyarakat. Senada dengan sambutan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak juga menyampaikan hal demikian, dimana Tahun 2018 Kabupaten Trenggalek merupakan tahun akhir dalam proses kepesertaan PKH. Sampai dengan saat ini masih belum ada KPM yang berhasil graduasi secara mandiri dari KPM yang menyatakan siap keluar dari kepsertaan PKH karena sudah mampu dan berdaya. Pendamping Sosial PKH harus bisa menanamkan kesadaran kepada KPM bahwa tidak selamanya mereka mendapatkan PKH ada saatnya harus bisa keluar dari kemiskinan dan ada peningkatan kemapuan secara finansial, kata Kepala Dinas, P3A.
Rapat kali ini menyampaikan prgress perkembangan PKH di Kabupaten Trenggalek bersama dengan Tim Koordinasi Teknis Kecamatan dalam hal ini yang di tugaskan untuk hadir yakni Kasi Kesra Kecamatan dan Koordinator Kecamatan (Korcam) PPKH. Diharapkan pendamping sosial PKH benar-benar melakukan fungsi pendampingan secara totalitas, jika memang ditemukan KPM yang sudah mampu secara ekonomi maka harus berani mengeluarkan kepesertaannya, selain untuk menghindari konflik kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat. Menjadi pendamping itu sangat berat, mereka bertanggungjawab pada keberhasilan KPM untuk sampai bisa hidup mandiri dan tanpa mengharapkan bantuan dari pemerintah. Untuk itu pendamping haruslah mempunyai strategi pendampingan dan inovasi-inovasi dalam menciptakan perubahan perilaku dan perubahan ekonomi keluarga. Dicontohkan Ibu Kepala Dinas, produksi hasil olahan KPM PKH yakni ketela menjadi tape di desa Gador kecamatan Durenan yang kemudian dikenal dengan "Pedor" layak dikembangkan menjadi produk unggulan, selain rasa enak ada kekhasan hasil olahan tersebut. Kemasannya kini sudah berubah lebih baik, daripada pertama kali dikenalkan produk pedor itu. Tinggal kita bantu pemasarannya mengenalkan produk kepada konsumen, dengan begitu kita tidak hanya kenal tape probolinggo namun Trenggalek juga punya produk tape yang tidak kalah enak rasanya.
Kemudian pada kesempatan ini pula Bapak Kabid Linjamsos menyampaikan perihal profil KPM, bahwa untuk melihat kondisi obyektif status sosial KPM PKH di Trenggalek melalui instruksi Dinas Sosial pendamping harus punya profil masing-masing KPM sebagai data potret riil keadaan KPM. Dari Profil tersebut kita bisa melihat bagaimana kondisi rumah, tampak depan, samping sampai dengan kondisi didalam rumah, sehingga kondisi secara fisik tersebut sudah dimiliki pendamping dan masuk dalam data pendampingan yang bisa ditunjukkan sebagai bukti kerja pendampingan. Integritas menjadi pendamping Sosial PKH bisa dilihat dari sebearapa sering mereka terjun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi yang dialamai KPM. Di sisi lain Bapak Kabid juga meminta kepada pihak kecamatan untuk kiranya bisa "ngopeni" pendamping yang bekerja dilingkungan wilayah tugasnya. Apa-apa yang diperlukan pendamping dalam bekerja sebagai bentuk dukungan operasional dilapangan juga lebih diperhatikan, misalnya pendamping membutuhkan kertas, tinta printer atau hal teknis lainnya bisa diakomodasi melalui anggaran di Kecamatan.
Dalam siklus bisnis PKH mulai dari validasi sampai dengan penyaluran yang tidak kalah penting adalah kewajiban edukasi KPM sebagai prasyarat menjadi peserta PKH, agar pada saat verifikasi komitmen benar-benar sudah terpenuhi, fasdik, faskes dan faskesos. Arahan dari Bapak Mohamad Tohir selaku pelaksanan bidang verifikasi juga menyampaikan pentingnya menyampaikan kepada KPM hasil Validasi 1 dan 2 atau KPM perluasan di Tahun 2017. Pemahaman tentang pelaksanaan PKH bagaimana hak dan apa kewajiban yang harus diperhatikan sebagai KPM serta aturan-aturan dalam proses Bisnis PKH. Jika pemahaman mereka tidak sama bisa mengakibatkan konflik sosial terjadi, misalnya "kenapa yang ini dapat PKH yang itu tidak", nah hal sederhana seperti ini mereka harus paham, imbuhnya. Seperti juga yang ditanyakan oleh Bapak Muslan kasi Kesra Kecamatan Gandusari didalam forum rapat, mengapa data penerima PKH banyak yang tidak tepat sasaran, termasuk data KPM perluasan di Tahun 2017 ini. Dari mana data tersebut diperoleh kalau tidak ada usulan dari tinggat daerah. Permasalahan subtasial seperti inilah kerap sekali dilontarkan juga oleh masyarakat umum, data sepenuhnya di kelola oleh oleh pusat namun jika data tersebut ternyata sudah tidak sesuai dengan kondisii riil di lapangan melalui proses validasi maka hasil seleksi pendamping PKH bisa menghapus kepesertaannya karena dianggap sudah mampu secara finansial. (spv)