Trenggalek, 16 Juli 2018. Program Keluarga Harapan menjadi salah satu ujung tombak pengentasan kemiskinan, seperti yang sudah dialukan di negara-negara berkembangan seperti Brasil, Mexico dan ada juga di India. CCT atau Conditional Cash Transfer menjadikan program ini terpadu dan berkelanjutan yang diharapkan bias menjamin penerima manfaat ada perubahan dalam hidupnya menjadi berdaya sehingga SDGs dapat terwujud di Indonesia. Jumlah penerima manfaat PKH di Kabupaten Trenggalek tahun 2018 sebanyak 36547 KPM, sedangkan SDM pelaksana PKH sebanyak 111 orang dengan formasi 102 Pendamping social, 2 Korkab, 1 Supervisor dan 6 Operator.
Kesempatan rakor dengan koordinator kecamatan, korkab dan supervisor membahas agenda rutin juga evaluasi yang berhubungan dengan pelaksanaan bisnis PKH di Kabupaten Trenggalek. Tidak lupa Koordinator Kabupaten memberikan informasi-informasi penting seputar perkembangan penerima PKH dengan program BPNT yang rencana akan siap diluncurkan pada akhir tahun ini. Berulang korkab menyampaikan agar pendamping berhat-hati dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sehingga meminimalisir kesalah pahaman masyarakat yang bisa menimbulkan masalah. Misalnya belajar dari permasalahan di Sunter Jaya, Jakatra Utara yang merupakan bentuk kesalahan fatal dalam proses penyaluran bantuan social PKH dan berbuntut pada kasus hukum, sehingga sanksi pemecatanpun dilakukan oleh kementerian social jika memaang terbukti pendamping tersebut bersalah. Pendamping tidak diperkenankan membawa kartu KKS apapun alasannya, meskipun bertujuan untuk membantu KPM dalam proses pencairan, hal ini jelas tidak diperbolehkan secara aturan dan juknis. Peran pendamping dalam proses pencairan memberikan edukasi dengan mengenalan lembaga keuangan formal perbankan kepada KPM PKH supaya tidak asing dan punya wawasan mengunakan fasilitas perbankan. Pemantafaatan bansos harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPM, tidak boleh pendamping menentukan jenis kebutuhan apalagi membelanjakan dalam bentuk paket bahan pokok.
Perubahan Bansos non tunai memang tidak langsung bisa lancar proses penyalurannya, karena dibutuhkan ketelitian dan keabsahan berkas untuk keperluan pembukaan rekening di Bank. Selain itu permasalahan saldo nol maupun masalah teknis ATM hilang, lupa pin sampai dengan kartu tertelan mesin ATM sering terjadi dilapangan. Hal itu sangat wajar karena kondisi minimnya pengetahuan, terutama KPM lansia yang tentu masih asing menggunakan layanan perbankan, edukasi seperti yang perlu di berikan kepada KPM. Bansos PKH di cairkan dalam 4 tahap selama satu tahun sejumlah satu juta delapan ratus limapuluh ribu sampai dengan dua juta tiap keluarga penerima manfaat. Uang dapat dicairkan melalui atm maupun agen penyalur BNI yang memiliki EDC seperti e-warong (elektronik warung gotong royong) yang tersebar di tiap kecamatan di Kabupaten Trenggalek. E-warong merupakan kube yang pendiriannya dari bantuan kemensos melalui dana rintisan usaha sebesar tiga puluh juta setiap e-warong. Anggota kelompok e-warong dibentuk dari penerima manfaat PKH yang tujuannya sebagai kegiatan ekonomi dan dikelola secara bersama-sama dengan tujuan memberdayakan dalam bentuk pnegelolaan tempat usaha. Tempat ini selain sebagai agen pencairan bansos, ewaorng yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok ini juga melayani masyarakat luas berbelanja kebutuhan pokok. Hasil dari pengelolaan usaha ini bisa dinikmati kelompok yang mengelola e-warong tersebut dengan cara bagi hasil.
Program keluarga harapan ini selain pengurangan beban melalui bansos diharapkan juga ada perubahan perilaku melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan PEningkatan Kemampuan Keluarga) atau istilah umumnya di kenal dengan FDS (Family Development Session). Meteri FDS yang sudah disiapkan ada 5 modul yaitu modul Pendidikan dan pengasuhan anak, Modul Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Usaha, Kesehatan dan gizi, perlindungan anak dan modul kesejahteraan social yang memuat materi disabilitas dan lansia. Kelima materi tersbut harus tersampaikan kepada KPM secara bertahap melalui kegiatan pertemuan kelompok setiap bulannya.
Dalam kegiatan rakor tersebut juga disampaikan perihal kompetensi pendamping PKH yang di buktikan dalam bentuk setifikasi profesi juga menjadi prioritas dalam agenda utama di tahun ini. Pendamping sosial menjadi wajib mengikuti ujian kompentensi yang diselenggarakan oleh LSPS (lembaga sertifikasi Pekerja Sosial) sebagai bentuk pengakuan kualifikasi sebagai pendamping sosial yang profesional. Pertama yang harus dilakukan yakni para pendamping harus terdaftar dan bergbung pada organisasi profesi dalam hal ini IPSPI (Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia) sebagai organisasi tempat berkumpulnya pekerja yang menjalankan fungsi pekerjaan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar