Trenggalek, 17 Juli 2018. Sinergisitas antar OPD diperlukan dalam mendukung Program Keluagra Harapan di Trenggalek berjalan optimal, sambutan pembuka dari plt. Sekretaris Daerah bapak Kuprigianto pada kegiatan rapat Tim Koordinasi Kabupaten yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, BPS, Catatan sipil, Kemenag dan juga BNI 46 sebagai partner penyaluran bantuan. Hingga saat ini jumlah penerima manfaat PKH di Kabupaten Trenggalek data existing 17.785 peserta dan 18.762 perserta perluasan di Tahun 2018, sehingga total bantuan sampai dengan pencairan tahap ke dua senilai 27,6 M.
Rapat Tim Koordinasi PKH Kabupaten yang dihadiri oleh lintas OPD menyampaikan progres Pelaksanaan PKH disemetrer pertama, melakukan evaluasi dan telaah kendala yang terjadi dilapangan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan cukup mengapresiasi kinerja pendamping sosial yang telah bekerja dengan optimal mendampingi KPM agar mereka tetap komitmen sebagai prasyarat keikutsertaan dalam program ini. Beliau juga menambahkan bahwa ada korelasi antara tingkat pendidikan dengan kesejahteraan social masyarakat, semakin tinggi pendidikan maka mindset untuk hidup lebih sejahtera itu ada daripada mereka yang hanya selesai di sekolah dasar. Di contohkan beberapa kecamatan yang minat belajarnya minim teradat di Kecamatan Bendungan, Panggul, Dongko, makanya di kecamatan tersebut jumlah angka kemiskinannya masih cukup tinggi sehingga yang mendapatkan PKHpun juga banyak.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu dr. Ratna Sulistyowati menyampaikan bahwa mindset kepala desa di Trenggalek masih kurang tepat, disetiap kesempatan dalam pertemuan selalu menyampaikan permintaan tambahan kuota penerima bantuan sosial. Harusnya pemerintah desa ada rasa malu jika jumlah penduduk miskinnya selalu bertambah, karena pengentasan kemiskinan itu tentu juga menjadi tangungjawab pemerintah desa.

Data penerima PKH menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial, di tingkatan daerah tidak bisa mengusulkan pengganti kepesertaan PKH, ada mekanisme tersendiri untuk perubahan data tersebut seperti perluasan di Tahun ini. Di daerah melalui pendamping hanya bisa dilakukan seleksi pada proses validasi maupun mengeluarkan jika KPM sudah dinyatakan mampu, dalam istilah lain NE (Non Eligible) atau sudah dinyatakan tidak layak menerima bantuan social. Meskipun proses ini diperlukan keberanian pendamping untuk melakukan NE dan kadang selalu menuai kontra dari masyarakat bahkan juga aparat desa setempat.
Penerima PKH wajib memenuhi syarat kepersertaannya agar bantuan bisa diterima disetiap tahapan penyaluran melalui verifikasi komitmen, fasdik, faskes dan faskesos. Misalnya fasilitas Pendidikan, pendamping memverifikasi komponen PKH Fasdik untuk memastikan tingkat kehadiran komponen tersebut. Tingkat presensi kehadiran anak sekolah minimal harus 85 %, jika kurang komponen PKH tersebut dianggap tidak memenuhi komitmen mereka sebagai peserta PKH maka bantuan bisa ditangguhkan sebagai sanksi. Kewajiban seperti ini sangat efektif untuk memaksimalkan penerima PKH selalu aktif dalam memenuhi prasyarat sehingga semangat untuk rutin mengakses fasdik, fakes dan faskesos. Dengan harapan angka putus sekolah semakin turun dan menjamin generasi penerus yang punya daya saing dengan negara maju lainnya.
Tujuan perubahan bantuan menjadi non tunai ini sebenarnya lebih memudahkan dalam mengontrol sirkulasi keuangan, ketepat sasaran dan lebih bisa dipertangungjawabkan. Namun persoalan-persoalan dilapangan selalu terjadi karena banyak faktor diantaranya minimnya pengetahuan KPM terhadap penggunaan layanan perbankan, seperti Pin terblokir, kartu tertelan mesin sampai kartu hilang. Mekanisme pencairan bansos bekerjasama dengan HIMBARA dalam hal ini untuk Kabupaten Trenggalek telah ditunjuk BNI 46 sebagai mitra penyalur bansos PKH. Hubungan dan kerjasama baik antara Pemda, PPKH dengan pihak BNI 46 menjadikan kemudahan dalam menyelesaikan kendala teknis yang terjadi dilapangan. Hanya saja kantor BNI 46 berkedudukan ada di wilayah perkotaan, sehingga mereka yang jauh dipelosok desa merasa kesulitan mengakses. Selain kendala teknis permasalahan data rekonsiliasi penyaluran bansos dari pihak BNI 46 masih sulit diakses oleh sekretariat PKH. Data ini penting sebagai pembanding untuk melihat sirkulasi dana yang sudah masuk ke rekening KPM dengan data finalclosing dari PKH pusat. Dalam kesempatan rapat ini pemda melalui sekda meminta kepada BNI 46 untuk memenuhi kebutuhan yang dimaksud supaya data rekonsiliasi dimaksud bisa diterima sebagai bahan analisis penyaluran bantuan sosial.
Setelah KPM mendapat bantuan melalui transfer di tabungan mereka, prosses pencairanpun masih sulit dilakukan mengingat agen BNI di Kabupaten Trenggalek sangat minim. E-warong sebagai salahsatu agen penyaluran hanya ada 1 dikecamatan, tentunya itu tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh transaksi KPM yang jumlahnya rata-rata 3000 KPM perkecamatan. E-warong didirikan sebagai bentuk usaha bersama yang beranggotakan kelompok KPM PKH dengan tujuan pemberdayaan ekonomi melalui tempat usaha. Sekda juga memerintahkan kepada Kepala Dinas Koperindag untuk membantu memberikan penguatan kemampuan menejerial kelompok e-warong melalui pelatihan-pelatihan pengelolaan keuangan dan tempat usaha. Kepala Dinas sosial juga meminta kepada BNI 46 untuk membuka agen penyaluran sebanyak-banyaknya untuk mempermudah proses pencairan bantuan KPM terlebih persiapan untuk program BPNT yang akan dimulai akhir tahun ini. Ags