Senin, 25 Mei 2020

MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI

Banyak pertanyaan sekaligus permintaan kepada tim Contact Center PKH yang isinya menanyakan cara mendaftar sebagai peserta PKH atau bahkan minta diurus pendaftarannya sebagai peserta PKH. Secara umum masyarakat menyangka bahwa dengan cara itu merekabisa secara otomatis jadi peserta program bantuan sosial. Hal i8ni wajar karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat.

Patut Bapak dan Ibu ketahui..
PKH ataupun bansos lainnya itu tidak pernah melakukan pendaftaran peserta bantuan sosial. Yang ada itu adalah proses Validasi Awal atas data CKPM (Calon Keluarga Penerima Manfaat) dari program bantuan sosial tersebut. Validasi diartikan sebagai suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.

Yang melakukan proses validasi ini adalah orang yang memiliki wewenang dan diberi tugas untuk melakukan itu. Kalau di PKH itu yang melakukan adalah Pendamping Sosial PKH. Mereka dibekali data dari Kementerian Sosial yang mana data - data ini akan dicocokan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Jadi tidak ada ceritanya ada orang yang secara tiba - tiba datang dengan membawa KK dan KTP untuk minta dimasukkan sebagai peserta PKH. Jika ada masyarakat yang melakukan itu bisa dipastikan akan ditolak oleh Pendamping Sosial PKH.

Lalu dari mana data itu berasal?
Data yang dipegang oleh Pendamping Sosial PKH itu berasal dari data warga miskin yang sudah diolah oleh lembaga resmi bernama PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial yang mana kemudian data itu dinamakan sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan dalam DTKS itu berisi 40 % data keluarga di Indonesia dengan peringkat kemiskinan yang berbeda-beda. Peringkat ini dinamakan dengan Desil karena pengelompokannya dibuat per 10 % dan yang menentukan keluarga tersebut masuk dalam Desil itu adalah tingkat kesejahteraan dari keluarga tersebut.

Bagaimana Kementerian Sosial bisa tahu siapa warga yang layak dalam DTKS?
Secara periodik / berkala, DTKS ini dimutakhirkan oleh operator SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation). SIKS NG adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial di masyarakat. Operator SIKS-NG ada sampai di tingkat desa hingga Kabupaten. Namun Operator SIKS-NG tidak bisa bekerja sendiri. Mereka bekerja berdasarkan hasil Musyawarah Desa / Kelurahan. Jadi kunci pemutakhiran DTKS ini ada di pihak desa / kelurahan dengan para tokoh masyarakat juga lembaga yang ada di desa tersebut. Jika DTKS di wilayah tersebut rajin dimutakhirkan maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya tepat sasaran. Sebaliknya, jika DTKS di wilayah tersebut tidak pernah dimutakhirkan maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya orang-orang itu saja. 

Apa yang harus dilakukan supaya bisa masuk dalam DTKS?
Bagi masyarakat yang merasa kehidupan ekonominya masih tergolong Pra Sejahtera (miskin), masyarakat bisa secara pro aktif melakukan pengusulan dirinya kepada pihak Pemerintah Desa supaya bisa dimasukkan dalam DTKS. Langkah ini disebut dengan MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI atau disingkat dengan istilah MPM. Usulan ini akan ditampung dan akan dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan Lembaga Desa. Hasilnya bisa diterima atau ditolak. Ini merupakan kewenangan mereka karena yang tahu persis keadaan warganya adalah mereka. Hasil Musyawarah Desa / Kelurahan ini akan disampaikan ke Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan Verifikasi. Jika hasinya menyatakan warga tersebut layak dimasukkan dalam DTKS maka usulan tersebut diterima dan datanya akan dikirim oleh masing - masing Kabupaten / Kota ke Kementrian Sosial.

Apakah jika sudah masuk dalam DTKS maka warga tersebut berhak atas bantuan sosial yang ada?
Jawabannya adalah tidak semua warga yang ada dalam DTKS bisa mendapatkan bantuan Sosial yang ada. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi diantaranya :
1. Tingkat Desil Kemiskinan yang berbeda - beda antara warga satu dengan lainnya
2. Tingkat kepadatan kemiskinan di suatu daerah berbeda - beda.
3. Standar kemiskinan di suatu daerah tidak sama dengan daerah lainnya.
4. Ketersediaan kuota penerima bantuan sosial yang terbatas.
5. Dan beberapa hal teknis lainnya.

Hal terbaik apa yang harus dilakukan masyarakat?
Masyarakat harus melakukan kontrol sosial terhadap program bantuan sosial yang ada di desa / kelurahannya. Jika ditemukan ada warga yang sudah sejahtera namun masih mendapatkan bantuan sosial maka segera laporkan ke pihak Pemerintah Desa dan minta mereka untuk melakukan pemutakhiran DTKS nya. Jadi bukan dengan ikut - ikutan minta dimasukkan dalam DTKS supaya dapat bantuan sosial karena selama warga yang sudah sejahtera tadi masih belum dimutakhirkan datanya maka selain warga tadi masih menerima bantuan sosial, kesempatan untuk warga Pra Sejahtera (Miskin) baru jadi sulit dimasukkan dalam DTKS karena kuotanya pasti terbatas.

Jadi itu saja penjelasan sederhana tentang MPM (Mekanisme Pemutakhiran Mandiri) kaitannya dengan DTKS juga dengan Program Bantuan Sosial. Semoga informasi ini mencerahkan dan bapak dan Ibu menjadi tercerahkan. Aamiin.

Salam 1500-299
Rangkabitung, 24.05.2020

G.A
Repost : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10221258697769792&id=1617249391

Kamis, 07 Mei 2020

Bansos PKH Masa Pandemi Covid-19

BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN
DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Mekanisme Bantuan Sosial PKH dalam masa pandemi covid-19 sesuai perdirjen Nomor 03/3/BS.01.02/4/2020. Bantuan Sosial PKH adalah salah satu jaring pengaman sosial untuk keluarga miskin memperkuat daya beli menjaga pendapatan serta pengeluaran keluarga miskin.

1. Pencairan Bansos
Bansos PKH periode April sampai dengan Desember 2020 dilakukan pencairan tiap bulan. Pada saat pencairan di ewarong tentunya tetap mamatuhi protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.

2. Besaran bantuan
Perubahan mekanisme pencairan dari 3 bulan menjadi perbulan sehingga besaran bantuan yang diterima KPM PKH adalah sebagai berikut :
- Ibu Hamil dan Balita = Rp 250.000
- Anak SD = 75.000
- Anak SMP = 125.000
- Anak SMA = 166.000
- Disabilitas Berat dan Lansia > 70 Tahun = 200.000


3. Proses Pencairan
Pencairan bansos PKH dapat dilakukan di agen ewarong dan wajib melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya :
- Gunakan masker
- Jaga jarak
- Tidak mengajak lansia untuk pencairan bansos
- Pencairan sesuai jadwal untuk menghindari antrian / kerumunan
- Sebelum dan sesudah segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir

 



Jumat, 31 Januari 2020

PENEMPELAN STICKER DESA MALASAN KECAMATAN DURENAN

PPKH Duerenan melanjutkan giat penempelan sticker yang sudah di mulai hari jumat lalu oleh bapak Camat Zuhdan di desa Kendalrejo, maka acara penempelan sticker hari Rabu 29 januari 2020 sesuai rencana dilanjutkan di desa Malasan.

Dengan di dampingi bapak Sekdes Malasan, beberapa perangkat desa, BABINSA, BABINKANTIBMAS, empat pendamping sosial PKH juga mendapatkan atensi penuh dari pihak dinas dengan kehadiran bapak Tohir beserta Koordinator Kabupaten (korkab) dan Supervisor PKH serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Juga tak lupa, kemudian hadir adalah Koordinator Wilayah (PKH) bpk. Agus Suryo menyempatkan hadir dan sekaligus memantau kegiatan mulai dari awal hingga akhir.

Kegiatan dimulai dengan koordinasi bersama mulai pukul 08:00 hingga kurang lebih pukul 10:00 di Balai Desa Malasan.

Begitu selesai, langsung dilanjutkan dengan giat lapangan dengan mendatangi sasaran yang dimaksud. 

Yang pertama adalah ibu Tawinah dengan alamat dusun Lotekol RT 34 RW 09. KPM PKH yang menjadi ketua kelompok di dusun tersebut menyambut antusias kedatangan tim.


Setelah berbincang-bincang sebentar, akhirnya bu Tawinah dengan suka rela langsung memberikan sinyal untuk graduasi mandiri. Contoh yang sangat baik mengingat beliau juga sudah lama menerima bansos PKH (2013) dan sudah merasakan adanya peningkatan taraf hidup signifikan semenjak mendapat bantuan.

Sasaran kedua adalah bu Mini dusun Botokidul RT 28 RW 07 yang merupakan kpm lama juga sejak 2013. Dari perbincangan dan pencocokan komponen serta menimbang dan mengingat, bu Mini juga memilih mundur dari PKH agar ada kesempatan bagi yang lainnya untuk merasakan. 

Tetapi karena bu Mini belum lepas dari data SIKSnG terkait BPNT dan KIS, maka walaupun sudah graduasi dari PKH ibu Mini tetap ditempeli sticker, dengan bansos dicentang BPNT dan KIS.

Sasaran ketiga, Veri Susanti dusun Botokidul RT 28 RW 08 nihil karena yang bersangkutan tidak ada di rumah sehingga lain waktu tim akan kembali ke sana.

Selanjutnya, giat ke sasaran keempat ibu Dariyah dsn Botokidul RT 27 RW 07. Seperti ibu ketua kelompok, ibu Dariyah juga memilih untuk Graduasi karena merasa sudah ada peningkatan taraf hidup yang signifikan.

Terakhir, sasaran kelima adalah ibu Siami beralamat di dusun Botokidul RT 25 RW 07. Beliau juga merupakan kpm pkh sejak tahun 2013 dan menyatakan mundur dari PKH agar ada kesempatan bagi yang lainnya untuk mendapatkan.

Demikian giat hari ini, yang akan dilanjutkan di hari-hari berikutnya hingga semua target dapat ditempeli sticker atau memutuskan graduasi mandiri. (P2U)