Yogyakarta, 1 September 2018. Dalam beberapa kesempatan pertemuan pada saat diklat FDS di Balai Besar pendidikan dan penelitian Kesos Regional Yogakarta pemateri dari Kementerian Sosial menjelaskan kebijakan baru perihal penataan SDM PKH untuk menjadikan tenaga profesional dan memiliki kompetensi sebagai pendamping sosial untuk menyelesaikan berbagai permasalahan PMKS di masyarakat.
PKH yang diluncurkan sejak tahun 2007 terus berbenah dan melaju berkembang cepat menyesuaikan dengan berbagai tuntutan perubahan untuk menjawab tantangan pengentasan kemiskinan. Kebijakan berubah setiap waktu jika diperlukan, hal ini guna mencari formulasi yang tepat untuk pengentasan kemiskinan di negara ini secara efektif, sehingga tidak salah apabila PKH menjadi program prioritas nasional.
Pendamping PKH menjadi ujung tombak keberhasilan program, maka kompetensi sebagai pendamping harus benar-benar teruji profesionalitasnya dalam mengawal bansos yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Secara pekerjaan pendamping sosial PKH telah memiliki berbagai pengalaman dan kemapuan dalam melakukan intervensi sosial, entah itu pekerjaan yang beruhubungan dengan program ataupun uapaya penanganan PMKS. Namun, hal itu ternyata tidak cukup memberikan pengakuan atas kemampuannya tersebut. Maka dengan demikian Kementerian Sosial melalui Badiklit pensos telah bekerjasama dengan PERURI untuk mengeluarkan sertifikat secara digital dan secara sistem telah diakui nasional. Sehingga pendamping yang telah mengikuti berbagai diklat nantinya akan tercatat dalam sistem data base PERURI.
Guna memenuhi kebutuhan tersebut, saat ini pendamping PKH yang belum pernah mengikuti diklat entry akan diakomodir untuk mendapatkan pendidikan dasar sebagai pendamping dan mengikuti serangkaian uji kompetensi, jika lulus akan mendapatkan sertifikasi sebagai pendamping sosial tersertifikasi. Nyatanya, meskipun mereka telah mendapatkan berbagai pengalaman sebagai pendamping program, secara formal mereka harus memiliki sertifikat sebagai pendamping sosial yang berkompeten. Transisi dari pendamping PKH menjadi pendamping sosial ini membuka ruang yang lebih luas lagi untuk mengembangkan potensi dan perannya dalam membantu untuk menyelsaikan permasalahan sosial.
SDM PKH saat ini sebanyak 42.772 orang termasuk didalamnya pendamping sosial, APD, Korkab/ Korkot, Supervisor. Namun SDM yang sudah mendapatkan diklat P2K2 baru sekitar 7000an, maka sangatlah wajar jika mereka kurang bisa diakui profesionalitasnya. Balai diklat dengan kapasitas yang terbatas sangat tidak mungkin jika diklat menggunakan pendekatan konvesional dengan tatap muka, di tahun ini sudah dimulai diklat daring (dalam Jaringan) untuk menyelesaikan proses transfer pengetahuan. Tahun 2018 ini disebutnya uji coba melalui daring dan luring sebanyak 34 angkatan. FDS menjadi ujung tombak dalam keberhasilan PKH untuk mengentaskan KPM dari pola berfikir yang kurang tepat, dalam pengasuhan anak maupun menejerial keluarga.(ags)
SDM PKH saat ini sebanyak 42.772 orang termasuk didalamnya pendamping sosial, APD, Korkab/ Korkot, Supervisor. Namun SDM yang sudah mendapatkan diklat P2K2 baru sekitar 7000an, maka sangatlah wajar jika mereka kurang bisa diakui profesionalitasnya. Balai diklat dengan kapasitas yang terbatas sangat tidak mungkin jika diklat menggunakan pendekatan konvesional dengan tatap muka, di tahun ini sudah dimulai diklat daring (dalam Jaringan) untuk menyelesaikan proses transfer pengetahuan. Tahun 2018 ini disebutnya uji coba melalui daring dan luring sebanyak 34 angkatan. FDS menjadi ujung tombak dalam keberhasilan PKH untuk mengentaskan KPM dari pola berfikir yang kurang tepat, dalam pengasuhan anak maupun menejerial keluarga.(ags)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar