Pogalan, 3/9. Pagi ini segenap pegawai kantor Kecamatan Pogalan Kab. Trenggalek terlihat heran melihat beberapa nenek-nenek sudah berkumpul di Sasana Among Praja Kecamatan Pogalan. Mereka tentunya tidak sedang ikut apel pagi, namun menghadiri undangan pertemuan awal sebagai calon keluarga penerima manfaat (CKPM) PKH.
Pukul 09.00 WIB seremonial pertemuan awal dan validasi dimulai, kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Sekcam Pogalan, Kasi Jamsokel Budiyono, Kepala desa, Korkab PKH, SPV, Puskemas, Unit Dikpora, BPD dan Calon KPM PKH. Acara dimualai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh sari pendamping PKH.
Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam bisnis proses PKH untuk menentukan kelayakan calon penerima manfaat agar benar-benar sesuai dengan kriteria sebagai syarat peserta PKH. Beberapa hari sebelum acara ini diselenggarakan, terlebih dahulu masing-masing pendamping sosial melakkan koordinasi dengan pemerintah desa untuk menyampaikan data-data calon KPM PKH. Pemerintah desa tentunya sudah memahami kondisi sosial masyarakat di desanya, usulan dalam seleksi calon KPM ini menjadi cara awal agar tepat kriteria. Selain itu pendamping juga melakukan kunjungan kerumah calon KPM agar mengetahui secara langsung kondisi rumah dan lingkungan CKPM, dan juga menyerahkan surat undangan pertemuan awal atau biasa disebutnya SUPA.
Dalam sambutan pembukaan sekcam menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bahan untuk menambah pengetahuan tentang apa itu PKH. Bagi kepala desa yang hadir atau perwakilan, informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakatnya dan bisa menjawab jika ada yang bertanya tentang PKH. Terutama bagi calon penerima PKH, aturan-aturan didalam PKH harus diperhatikan betul. Sehingga penggunaan bantuan nanti bisa tepat guna dan bermanfaat.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu semuanya yang diundang disini sebagai calon yaa.. belum menjadi KPM, nanti akan dilakukan validasi untuk mencocokkan data. Jadi nanti kalau ada yang belum sesuai dengan kriteria menjadi peserta PKH sesuai syarat yang ditentukan jangan nggrundel", kata Ibu Sekcam.
Dalam kegiatan validasi ini nanti calon KPM diharapkan menyampaikan informasi apa adanya, misalnya menunjukkan kepemilikan kartu KKS, KIS, KIP yang dimiliki atau pekerjaan, kata Bapak Budiyono Kasi Jamsoskel. Dia menambahkan bahwa menjadi KPM PKH itu harus memenuhi syarat kriteri, diantaranya masyarakat pra sejahtera, memiliki komponen bumil, balita, anak sekolah, lansia dan disabilitas. Disamping itu setelah nanti ditetapakan menjadi KPM PKH harus melaksanakan kewajiban sebagai peserta PKH, misalnya bumil memeriksakan kesehatan di puskesmas, bidan atau fasilitas kesehatan lainnya. Kemudian anak sekolah harus rajin tidak boleh bolos. ujar pak kasi.
Senada juga disampaikan Antok selaku korkab PKH, bahwa kewajiban menjadi KPM PKH harus ditunaikan jika tidak ingin bantuannya dicabut. Setiap bulan wajib mengikuti P2K2 atau pertemuan kelompok yang dilaksanakan oleh pendamping PKH. Korkab menjelaskan berkaitan dengan data validasi calon KPM, bahwa Trenggalek mendapatkan calon KPM sebanyak 2.953 yang kemudian data tersebut divalidasi oleh pendamping PKH diseleksi apakah sesuai kriteria ataukah tidak. Calon KPM ini untuk menggenapkan target 10 juta KPM PKH nasional yang datanya diambilkan dari basis data terpadu (BDT) kemiskinan. Terangnya korkab.
Acara inti pertemuan awal diberikan oleh korcam PKH kecamatan Pogalan Eko Surohmad. Pak Eko menjelaskan perihal seputar PKH, syarat mendapatkan PKH, hak-hak yang diterima dan kewajiban yang harus dipenuhi. Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk non tunai yang diterimakan setiap tiga bulan sekali melaui rekening BNI. Setelah kegiatan validasi ini dan bagi calon KPM yang dinyatakan eligible menerima PKH akan dipanggil lagi untuk buka rekening kolektiv. Kartu Keluarga Sejahter (KKS) mereka terimakan pada saat burekol yang berfungsi mirip ATM sebagai alat transaksi keuangan.
Kesempatan ini tidak dibiarkan begitu saja oleh para peserta. Kades Ngadirejo dan Gembleb memanfaatkan untuk berdiskusi dengan para pihak yang paham tentang aturan dalam PKH. Hal-hal yang dipetanyakan kriteria disabilitas, apakah cacat karena akibat kecelakaan itu bisa menjadi komponen disabilitas, karena didesa kami masyarakat yang demikian kondisinya ada. Pertanyaan tersebut dijawab oleh korkab PKH yang menyampaikan bahwa dirinya juga pernah menjadi orang dengan disabilitas selama 3 bulan memakai krek, dibantu spv mejelaskan komponen disabilitas yang dimaksud yakni disabilitas berat yang tidak bisa melakukan aktivitas mandiri.
Kecamatan Pogalan mendapatkan kuota 80 calon KPM, namun setelah kami seleksi dengan kepala desa dan kunjungan langsung, hari ini calon KPM yang diundang sebanyak 65 calon KPM. 15 calon KPM yag tidak dihadirkan ada yang sudah meninggal dunia, kondisinya sejahtera. Kegiatan validasi ini mencocokan data yang nanti akan dijadikan data awal untuk buka rekening kolektiv. spv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar