Minggu, 02 September 2018

SDM PKH AKAN DI REGISTER ULANG


Yogyakarta, 1 September 2018. Dalam beberapa kesempatan pertemuan pada saat diklat FDS di Balai Besar pendidikan dan penelitian Kesos Regional Yogakarta pemateri dari Kementerian Sosial menjelaskan kebijakan baru perihal penataan SDM PKH untuk menjadikan tenaga profesional dan memiliki kompetensi sebagai pendamping sosial untuk menyelesaikan berbagai permasalahan PMKS di masyarakat.
PKH yang diluncurkan sejak tahun 2007 terus berbenah dan melaju berkembang cepat menyesuaikan dengan berbagai tuntutan perubahan untuk menjawab tantangan pengentasan kemiskinan. Kebijakan berubah setiap waktu jika diperlukan, hal ini guna mencari formulasi yang tepat untuk pengentasan kemiskinan di negara ini secara efektif, sehingga tidak salah apabila PKH menjadi program prioritas nasional. 
Pendamping PKH menjadi ujung tombak keberhasilan program, maka kompetensi sebagai pendamping harus benar-benar teruji profesionalitasnya dalam mengawal bansos yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Secara pekerjaan pendamping sosial PKH telah memiliki berbagai pengalaman dan kemapuan dalam melakukan intervensi sosial, entah itu pekerjaan yang beruhubungan dengan program ataupun uapaya penanganan PMKS. Namun, hal itu ternyata tidak cukup memberikan pengakuan atas kemampuannya tersebut. Maka dengan demikian Kementerian Sosial melalui Badiklit pensos telah bekerjasama dengan PERURI untuk mengeluarkan sertifikat secara digital dan secara sistem telah diakui nasional. Sehingga pendamping yang telah mengikuti berbagai diklat nantinya akan tercatat dalam sistem data base PERURI. 
Guna memenuhi kebutuhan tersebut, saat ini pendamping PKH yang belum pernah mengikuti diklat entry akan diakomodir untuk mendapatkan pendidikan dasar sebagai pendamping dan mengikuti serangkaian uji kompetensi, jika lulus akan mendapatkan sertifikasi sebagai pendamping sosial tersertifikasi. Nyatanya, meskipun mereka telah mendapatkan berbagai pengalaman sebagai pendamping program, secara formal mereka harus memiliki sertifikat sebagai pendamping sosial yang berkompeten. Transisi dari pendamping PKH menjadi pendamping sosial ini membuka ruang yang lebih luas lagi untuk mengembangkan potensi dan perannya dalam membantu untuk menyelsaikan permasalahan sosial.
SDM PKH saat ini sebanyak 42.772 orang termasuk didalamnya pendamping sosial, APD, Korkab/ Korkot, Supervisor. Namun SDM yang sudah mendapatkan diklat P2K2 baru sekitar 7000an, maka sangatlah wajar jika mereka kurang bisa diakui profesionalitasnya. Balai diklat dengan kapasitas yang terbatas sangat tidak mungkin jika diklat menggunakan pendekatan konvesional dengan tatap muka, di tahun ini sudah dimulai diklat daring (dalam Jaringan) untuk menyelesaikan proses transfer pengetahuan. Tahun 2018 ini disebutnya uji coba melalui daring dan luring sebanyak 34 angkatan. FDS menjadi ujung tombak dalam keberhasilan PKH untuk mengentaskan KPM dari pola berfikir yang kurang tepat, dalam pengasuhan anak maupun menejerial keluarga.(ags)

Jumat, 31 Agustus 2018

FDS MENURUNKAN ANGKA KEMISKINAN

(Diklat P2K2)
Yogyakarta, 30 Agustus 2018. Saat ini ada sekitar 40rb pendamping yang tersebar diseluruh Indonesia, mereka memiliki kontribusi besar dalam pengentasan kemiskinan yang terbukti pada semester pertama di tahun 2018 menunjukkan adanya penurunan angka kemiskinan sebesar 9,82 %  berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistif (BPS) pada 16 Juli lalu. Salah satu hal tersebut dipengaruhi adanya bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin sehingga daya belinya meningkat. Namun apakah bansos PKH tersebut memang sudah berkontribusi dalam menyumbang penurunan kemiskinan di Indonesia. Seperti yang di sampaikan oleh Dr. Hasyim Kabag di Badidklit Kemsos RI (30/08), memang secara nilai bisa menurunkan kemiskinan, namun belum pada subtansi untuk mengubah pergerakan ekonomi mandiri dari kemiskinan menuju sejahtera. 
Dalam pelaksanaan PKH ada misi yang wajib disampaikan oleh para pendamping sosial untuk diimplemetasikan dalam kehidupan mereka sehari-hari, yakni Pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2). Harapan besar yang menjadi tujuan utama PKH terdapat perubahan perilaku masyarakat miskin menjadi berdaya dan memiliki semangat untuk keluar dari kemiskinan. Indeks untuk mengukur kemajuan keluarga penrima manfaat (KPM) ada 3 bagian utama. Pertama, mereka harus memberikan dukungan dan kesempatan anaknya menyelesaikan pendidikannya minimal hingga setingkat SMA dan mendapatkan pengasuhan yang tepat untuk menjaga tumbuh kembang yang optimal. Hal ini dimaksudkan untuk memutus rantai kemiskinan agar orang tua tidak mewariskan kemiskinan pada anaknya. Kedua, mereka harus sehat untuk menjaga Sumber daya manusia (sdm) yang berkualitas unggul secara fisik agar mampu berfikir dan berkompetisi untuk menunjukan kemampuannya dalam mengejar ketertinggalan. Ketiga, mereka harus dibekali agar memiliki kemampuan finansial dalam bentuk pendapatan layak untuk mempertahankan kelangsungan hidup sehingga sampai pada mereka tidak lagi harus di bantu oleh negara. Ketiga hal tersebut menjadi misi utama sebagai ruhnya dalam Program Keluaga Harapan (PKH). Adapun sasaran dari obyek PKH itu sendiri meliputi keluarga, anak, lansia dan disabilitas.
Oleh karenanya, semua pendamping sosial harus mampu menjadi fasilitator yang handal untuk menyampaikan materi kepada KPM seperti yang tertuang tugas dan kewajiban didalam surat keputusan pengangkatan kerja. Pelaksanaan P2K2 yang disampaikan tersebut meliputi 5 modul yaitu modul pengasuhan dan pendidikan, pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan keluarga, kesehatan dan gizi, perlindungan anak dan modul kesejahteraan sosial yang membahas pelayanan lansia dan disabilitas. Menjadi pertanyaan apakah ada relevansinya FDS dengan pengurangan kemiskinan, bagaimana standart ukuran keberhasilan dari FDS. Menjawab pertanyaan tersebut bukan hal mudah jika esensi dari FDS itu sendiri tidak cukup di fahami dan diterapkan bagi KPM. Secara modul FDS sebenarnya sudah cukup komplit sebagai standar untuk pemenuhan pengetahuan dan soft skill kebutuhan dikeluarga. 

Rabu, 29 Agustus 2018

Peningkatan Kapasitas SDM PKH dalam FDS

Yogyakarta, 28 Agustus 2018. Bertempat di Balai Diklat BBPPKS Regional Yogyakarta yang berada di jalan veteran sedang dilakukan pembekalan kepada SDM PKH untuk mengikuti diklat Pertemuan Peningkatan kemampuan Keluarga (P2K2) atau lebih familier di kenal dengan sebutan FDS (Family Development Sesion). SDM PKH Kabupaten Trenggalek mendapat kesempatan mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 10 orang terdiri dari 8 Pendamping sosial, 1 Korkab dan 1 Supervisor. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diklat Daring yang sudah dilakukan pada bulan mei 2018 selama 10 hari. 
Diklat ini dilaksanakan selama 12 hari ini menjadi sarana praktik belajar langsung mengaplikasi materi yang pernah dipelajari dalam daring untuk di uji cobakan kepada KPM. Metode diklat yang digunakan dengan 1 hari pratik di kelas untuk setiap modul, dan langsung di praktikkan kepada KPM pada besoknya. Lokasi tempat PBL terpusat di kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Pada proses praktik lapangan, peserta diklat secara mandiri saling mengamati diantara temannya. Secara bergantian menjadi penyaji dengan materi sesuai langkah modul yang sudah ditentukan, kemudian sebagian yang lain menjadi mentor dan observer. Sesaat setelah PBL dilakukan langsung dilakukan dievaluasi bersama dalam kelas besar untuk menyampaikan progres selama peserta PBL.
Modul yang dipelajari diantaranya modul pengasuhan dan pendidikan anak, modul pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha, modul gizi dan kesehatan, modul perlindungan anak, dan modul kesejahteraan sosial. Kelima modul tersebut harus terserap secara utuh dan dipahami bersama kemudian diterapkan dalam bentuk PBL yang nantinya juga akan dilanjtukan untuk diberikan kepada KPM dampingannya. (ags)