Selasa, 21 Juli 2020

Penerima Bansos PKH Kabupaten Trenggalek di Tahun 2020 Bertambah 8.844 CKPM



Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program prioritas nasional pengentasan kemiskinan. PKH mulai diluncurkan zaman pemerintahan SBY pada tahun 2007 hingga kini masih cukup relevan sebagai program andalan yang kini jumlah penerima bansosnya mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada Tahun 2013 PKH baru masuk kabupaten trenggalek dengan KPM 13.456, dan kini jumlah KPM eksisting 32.858 (Juli 2020). Pada bulan juli 2020 Kabupaten Trenggalek mendapatkan penambahan Calon KPM (CKPM) sebanyak 8.844 tersebar se Kabupaten Trenggalek, Kecamatan yang mendapatkan penambahan terbesar berada di kecamatan Gandusari sejumlah 1085. Data tersebut bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


CKPM ini tidak lantas langsung menjadi KPM PKH namun melalui bisnis proses PKH yakni validasi. Validasi ini merupakan langkah awal pencocokan data awal Calon KPM PKH dengan bukti dan fakta terkini sesuai dengan kriteria penerima manfaat PKH. Mencocokkan kesesuaian keluarga data CKPM dengan Kartu Keluarga dan kondisi sesungguhnya, kesesuaian identitas (Nama, NIK), jumlah anggota rumah tangga. Kesesuaian data ini bertujuan agar diperolehnya data mandatory yang memenuhi KYC.

Proses validasi ini sangat penting karena ketepatan sasaran penerima PKH dimulai dari proses ini, biasanya dilakukan bertempat di Balai desa setempat. Sebelumnya mereka akan mendapatkan Surat Undangan Pertemuan Awal (SUPA) sebagai Calon KPM, lantas pendamping sosial menjelaskan seputar PKH dan kriteria penerima PKH. Adapun kriteria penerima PKH harus memenuhi syarat kepesertaan diantaranya terdaftar dalam DTKS, miskin dan memiliki komponen. Komponen dimaksud yakni komponen kesehatan meliputi Ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan yakni anak sekolah (SD, SMP, SMA), dan komponen kesejahteraan sosial yakni lansia 70 tahun keatas dan disabilitas berat. 

Penerima bantuan atau biasa disebut pengurus PKH berbasis keluarga inti, dimaksud adalah memiliki hubungan darah atau terikat secara hukum dalam satu garis keluarga yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sebagai pengurus PKH diutamakan perempuan dewasa berusia 17 tahun, namun jika tidak ada bisa laki-laki dewasa yang tentunya memiliki hubungan tersebut.


Hasil validasi ini di masukkan melalui e PKH oleh pendamping sosial PKH yang bertugas sebagai pelaksana lapangan sampai pada ditetapkan sebagai KPM PKH oleh Kementerian sosial RI. Proses validasi ini perlu peran serta, dukungan pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa dan juga masyarakat agar kegaiatan validasi ini berjalan lancar sesuai harapan negara dalam pengentasan kemiskinan. (ags)

Rabu, 15 Juli 2020

MENINGKATKAN POLA KERJA SDM PKH DI ERA NEW NORMAL


SDM PKH menjadi garda terdepan dalam pengentasan kemiskinan, hal ini tentu harus dibarengi dengan semangat dan kerja keras mendampingi KPM PKH agar segera mentas dari kemiskinan. Bertempat di aula kantor kecamatan Kampak dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksana program keluarga harapan Kabupaten Trenggalek, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (14 juli 2020)

Rakor ini dibagi dalam dua sesi, hal ini untuk membatasi peserta sesuai dengan protokol kesehatan dimasa pandemi, mengingat jumlah pendamping sosial PKH saat ini berjumlah 104 orang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala DinsosPPPA, Camat Kampak, Korwil PKH Jatim 4 dan seluruh SDM PKH Kabupaten Trenggalek.
Tantangan berat yang harus dihadapi bersama sebagai pendamping bansos, karena apapun bentuk bansos yang ada saat ini menjadi perhatian semua lapisan masyarakat. Seperti apa yang disampaikan camat Kampak Ibu Hasnawati, "ketepatan sasaran penerima bansos harus kita benar-benar kita perhatikan agar tidak ada kecemburuan, makanya kami di kecamatan Kampak selalu duduk bersama dan saling bekerjasama antara Pendamping PKH, TKSK dan pendamping desa,". 

Pemahaman berkaitan bantuan sosial khususnya PKH masih banyak yang belum paham apa saja yang menjadi kriteria penerima bantuan. Sehingga penafsiran yang salah sering menjadi pemicu munculnya berbagai permasalahan. Senada disampaikan Agus suryo Korwil PKH, "Permasalahan bansos yang utama itu ketepatan sasaran, kita harus mengawal dan bekerjasama dengan pemerintah desa agar data orang miskin valid". Proses pemutahiran data kemiskinan saat ini menjadi kewenangan pemerintah desa melalui mekanisme musdes. muskel dan data diupdate melalui aplikasi SIKS-NG, hal ini menjadi penting agar penerima bansos itu tepat sasaran. 

Korwil juga menambahkan bahwa saat ini kegiatan PKH cukup banyak yang harus segera dikerjakan, pemutahiran data KPM PKH, melaksanakan P2K2 dan validasi calon KPM PKH sejumlah 8.844 yang diambil dari penerima BSP (bantuan sosial pangan). Proses validasi ini merupakan langkah awal menentukan kesesuaian calon penerima PKH diantaranya mencocokkan data, komponen yang dimiliki dan tingkat kesejahteraan.

Kepala DinsosPPPA dr. Ratna Sulistyowati menegaskan bahwa dalam melaksanakan setiap kegiatan yang mengumpulkan orang seperti proses validasi yang kita laksanakan ini harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan, cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak adalah wajib harus dilaksanakan. New normal ini bukan berarti virus sudah berkurang dan kita boleh bebas aktivitas, virus masih tetap ada maka protokol kesehatan harus dipatuhi dengan disiplin. (ags)

Senin, 25 Mei 2020

MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI

Banyak pertanyaan sekaligus permintaan kepada tim Contact Center PKH yang isinya menanyakan cara mendaftar sebagai peserta PKH atau bahkan minta diurus pendaftarannya sebagai peserta PKH. Secara umum masyarakat menyangka bahwa dengan cara itu merekabisa secara otomatis jadi peserta program bantuan sosial. Hal i8ni wajar karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat.

Patut Bapak dan Ibu ketahui..
PKH ataupun bansos lainnya itu tidak pernah melakukan pendaftaran peserta bantuan sosial. Yang ada itu adalah proses Validasi Awal atas data CKPM (Calon Keluarga Penerima Manfaat) dari program bantuan sosial tersebut. Validasi diartikan sebagai suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.

Yang melakukan proses validasi ini adalah orang yang memiliki wewenang dan diberi tugas untuk melakukan itu. Kalau di PKH itu yang melakukan adalah Pendamping Sosial PKH. Mereka dibekali data dari Kementerian Sosial yang mana data - data ini akan dicocokan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Jadi tidak ada ceritanya ada orang yang secara tiba - tiba datang dengan membawa KK dan KTP untuk minta dimasukkan sebagai peserta PKH. Jika ada masyarakat yang melakukan itu bisa dipastikan akan ditolak oleh Pendamping Sosial PKH.

Lalu dari mana data itu berasal?
Data yang dipegang oleh Pendamping Sosial PKH itu berasal dari data warga miskin yang sudah diolah oleh lembaga resmi bernama PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial yang mana kemudian data itu dinamakan sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan dalam DTKS itu berisi 40 % data keluarga di Indonesia dengan peringkat kemiskinan yang berbeda-beda. Peringkat ini dinamakan dengan Desil karena pengelompokannya dibuat per 10 % dan yang menentukan keluarga tersebut masuk dalam Desil itu adalah tingkat kesejahteraan dari keluarga tersebut.

Bagaimana Kementerian Sosial bisa tahu siapa warga yang layak dalam DTKS?
Secara periodik / berkala, DTKS ini dimutakhirkan oleh operator SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation). SIKS NG adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial di masyarakat. Operator SIKS-NG ada sampai di tingkat desa hingga Kabupaten. Namun Operator SIKS-NG tidak bisa bekerja sendiri. Mereka bekerja berdasarkan hasil Musyawarah Desa / Kelurahan. Jadi kunci pemutakhiran DTKS ini ada di pihak desa / kelurahan dengan para tokoh masyarakat juga lembaga yang ada di desa tersebut. Jika DTKS di wilayah tersebut rajin dimutakhirkan maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya tepat sasaran. Sebaliknya, jika DTKS di wilayah tersebut tidak pernah dimutakhirkan maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya orang-orang itu saja. 

Apa yang harus dilakukan supaya bisa masuk dalam DTKS?
Bagi masyarakat yang merasa kehidupan ekonominya masih tergolong Pra Sejahtera (miskin), masyarakat bisa secara pro aktif melakukan pengusulan dirinya kepada pihak Pemerintah Desa supaya bisa dimasukkan dalam DTKS. Langkah ini disebut dengan MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI atau disingkat dengan istilah MPM. Usulan ini akan ditampung dan akan dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan Lembaga Desa. Hasilnya bisa diterima atau ditolak. Ini merupakan kewenangan mereka karena yang tahu persis keadaan warganya adalah mereka. Hasil Musyawarah Desa / Kelurahan ini akan disampaikan ke Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan Verifikasi. Jika hasinya menyatakan warga tersebut layak dimasukkan dalam DTKS maka usulan tersebut diterima dan datanya akan dikirim oleh masing - masing Kabupaten / Kota ke Kementrian Sosial.

Apakah jika sudah masuk dalam DTKS maka warga tersebut berhak atas bantuan sosial yang ada?
Jawabannya adalah tidak semua warga yang ada dalam DTKS bisa mendapatkan bantuan Sosial yang ada. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi diantaranya :
1. Tingkat Desil Kemiskinan yang berbeda - beda antara warga satu dengan lainnya
2. Tingkat kepadatan kemiskinan di suatu daerah berbeda - beda.
3. Standar kemiskinan di suatu daerah tidak sama dengan daerah lainnya.
4. Ketersediaan kuota penerima bantuan sosial yang terbatas.
5. Dan beberapa hal teknis lainnya.

Hal terbaik apa yang harus dilakukan masyarakat?
Masyarakat harus melakukan kontrol sosial terhadap program bantuan sosial yang ada di desa / kelurahannya. Jika ditemukan ada warga yang sudah sejahtera namun masih mendapatkan bantuan sosial maka segera laporkan ke pihak Pemerintah Desa dan minta mereka untuk melakukan pemutakhiran DTKS nya. Jadi bukan dengan ikut - ikutan minta dimasukkan dalam DTKS supaya dapat bantuan sosial karena selama warga yang sudah sejahtera tadi masih belum dimutakhirkan datanya maka selain warga tadi masih menerima bantuan sosial, kesempatan untuk warga Pra Sejahtera (Miskin) baru jadi sulit dimasukkan dalam DTKS karena kuotanya pasti terbatas.

Jadi itu saja penjelasan sederhana tentang MPM (Mekanisme Pemutakhiran Mandiri) kaitannya dengan DTKS juga dengan Program Bantuan Sosial. Semoga informasi ini mencerahkan dan bapak dan Ibu menjadi tercerahkan. Aamiin.

Salam 1500-299
Rangkabitung, 24.05.2020

G.A
Repost : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10221258697769792&id=1617249391