Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program prioritas nasional pengentasan kemiskinan. PKH mulai diluncurkan zaman pemerintahan SBY pada tahun 2007 hingga kini masih cukup relevan sebagai program andalan yang kini jumlah penerima bansosnya mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada Tahun 2013 PKH baru masuk kabupaten trenggalek dengan KPM 13.456, dan kini jumlah KPM eksisting 32.858 (Juli 2020). Pada bulan juli 2020 Kabupaten Trenggalek mendapatkan penambahan Calon KPM (CKPM) sebanyak 8.844 tersebar se Kabupaten Trenggalek, Kecamatan yang mendapatkan penambahan terbesar berada di kecamatan Gandusari sejumlah 1085. Data tersebut bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
CKPM ini tidak lantas langsung menjadi KPM PKH namun melalui bisnis proses PKH yakni validasi. Validasi ini merupakan langkah awal pencocokan data awal Calon KPM PKH dengan bukti dan fakta terkini sesuai dengan kriteria penerima manfaat PKH. Mencocokkan kesesuaian keluarga data CKPM dengan Kartu Keluarga dan kondisi sesungguhnya, kesesuaian identitas (Nama, NIK), jumlah anggota rumah tangga. Kesesuaian data ini bertujuan agar diperolehnya data mandatory yang memenuhi KYC.
Proses validasi ini sangat penting karena ketepatan sasaran penerima PKH dimulai dari proses ini, biasanya dilakukan bertempat di Balai desa setempat. Sebelumnya mereka akan mendapatkan Surat Undangan Pertemuan Awal (SUPA) sebagai Calon KPM, lantas pendamping sosial menjelaskan seputar PKH dan kriteria penerima PKH. Adapun kriteria penerima PKH harus memenuhi syarat kepesertaan diantaranya terdaftar dalam DTKS, miskin dan memiliki komponen. Komponen dimaksud yakni komponen kesehatan meliputi Ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan yakni anak sekolah (SD, SMP, SMA), dan komponen kesejahteraan sosial yakni lansia 70 tahun keatas dan disabilitas berat.
Penerima bantuan atau biasa disebut pengurus PKH berbasis keluarga inti, dimaksud adalah memiliki hubungan darah atau terikat secara hukum dalam satu garis keluarga yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sebagai pengurus PKH diutamakan perempuan dewasa berusia 17 tahun, namun jika tidak ada bisa laki-laki dewasa yang tentunya memiliki hubungan tersebut.
Hasil validasi ini di masukkan melalui e PKH oleh pendamping sosial PKH yang bertugas sebagai pelaksana lapangan sampai pada ditetapkan sebagai KPM PKH oleh Kementerian sosial RI. Proses validasi ini perlu peran serta, dukungan pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa dan juga masyarakat agar kegaiatan validasi ini berjalan lancar sesuai harapan negara dalam pengentasan kemiskinan. (ags)
Saya punya balita 2 tp gak dpt bantuan apapun
BalasHapussilahkan simak disini ya kak.. https://www.pkhtrenggalek.com/2020/05/mekanisme-pemutakhiran-mandiri.html
HapusIstri saya hamil tetngga jga tapi ndk dpat bantuan pkh
BalasHapusPerlu kami sampaikan bahwa seseorang bisa mendapatkan PKH adalah sebagai berikut :
Hapus1. Terdaftar dalam data Basis data terpadu (DTKS) kemiskinan
2. Mendapatkan SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal) PKH
3. Masyarakat miskin
4. Mempunyai komponen (Ibu hamil, Balita, Anak sekolah, Lansia (70 th) dan disabilitas berat
mohon izin untuk bertanya di kecamatan saya ada lansia yang hidup bertiga dengan anaknya dari awal program bantuan sosial beliau tidak dapat sekalipun dari pemerintah sedangkan di dekat rumahnya nenek tersebut ada orang yang bisa di bilang berkecukupan tapi dianya malah dapat bantuan PKH sedangkan nenek tersebut tidak dapat.
BalasHapus