Trenggalek, 16-05-18. Kegiatan rutin PPKH Kabupaten Trenggalek setiap bulan menjadi agenda penting untuk mengkoordinasikan antara pendamping, sekretariat PKH dan Dinas Sosial, P3A. Rapat koordinasi kali ini di hadiri oleh Bapak Sunarya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kasi Jamsoskel. Bapak Budi, 102 Pendamping, 6 Operator, 2 Korkab dan 1 Supervisor. Rapat Koordinasi sebelum bulan puasa Nampak semangat para pendampping PKH Kab. Trenggalek berkumpul di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Agenda rutin ini menjadi penting dan selalu dilakukan di PPKH Kab, Trenggalek setiap bulan, sebagai wahana silaturahim antar pendamping untuk sekedar saling sapa di dunia nyata, mendiskusikan problem bisnis PKH di wilayahnya masing-masing.
Kesempatan Rakor kali ini Bapak Kabid menyampaikan beberapa informasi yang berkenaan dengan kegiatan PKH dan memberikan motivasi kepada pendamping untuk senantiasa tetap mempunyai semangat dalam melakukan pembinaan kepada KPM. Memastikan KPM PKH mendapatkan komplemetaris program pemerintah menjadi tugas besar pendamping sosial, diantaranya Rastra, PIP, KIS, dan subsidi PLN maupupun subsidi Gas jika sudah diberlakukan maka KPM harus dipastikan mendapatkannya. Pendamping social mempunyai tanggungjawab untuk memberdayakan KPM dampingannya, memetakan kemapuannya, memfasilitasi agar mereka berdaya mandiri sehingga tujuan dari pengentasan kemiskinan dapat terwujud, sambutan pembuka rakor dari bapak kabid. Tidak terbatas pada penyaluran bantuan saja yang hanya dikerjakan oleh seorang pendamping, namun mereka juga harus paham permasalahan yang dihadapi KPMnya. Pendamping social harus tahu kemana mengakses system sumber disaat KPM memerlukan bantuan semilah dalam hal perlindungan social, Pendidikan, kesehatan.
Keberadaan lembaga Baznas di Trenggalek sangat membantu masyarakat kurang mampu sebagai lembaga amil zakat yeng bisa dimanfaatkan sebagai rujukan penyedia dana sodaqoh dalam kondisi darurat. KPM PKH melalui pendamping sudah cukup banyak yang mengakses pengajuan ke Baznas untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, dan biaya berobat. Diharapkan bagi pendamping PKH yang belum pernah terhubung dengan Baznas untuk aktiv koordinasi dengan dinas atau langsung ke Baznas jika mendapati KPM dan atau masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan. Posko Gertak sebagai rumah layanan bagi masyarakat miskin satu pintu untuk menyelesaikan permasalahan social yang di hadapi oleh warga Trenggalek. Pendamping social haruslah tidak asing dengan Lembaga-Lembaga layanan tersebut, sehingga pendampingan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan tujuan PKH secara umum, kata bapak sunarya.
Menindaklanjuti surat dari Dinsos Provinsi Jawa Timur perihal Lomba inovasi SDM PKH Tahun 2018 yang ditujukan kepada Korkab / Korkot, Operator dan Pendamping sosial yang mempunyai prestasi di bidangnya masing-masing. Pada kesempatan rakor ini disepakati saudara Hartono Pendamping sosial dan kecamatan pule ditunjuk untuk mewakili kabupaten Trenggalek untuk mengikuti lomba tersebut dibidang kesehatan.
Dalam hal lain bapak kabid juga menyampaikan persoalan keprofesionalitasan pendamping sosial bekerja. Di Tahun 2019 nanti diwajibkan pendamping untuk ikut uji kompetensi pendamping sosial sebagai bentuk pengakuan secara formal atas kompetensi yang dimiliki oleh seorang pendamping. Nanti melalui Pekrja Sosial Supervisor PKH bias dikoordinasikan untuk menyelesaikan proses dan tahapan mengikuti uji komepetensi profesi. Didalam Permesos no. 16 Tahun 2016 Tentang Standar Nasional Sumberdaya Manusia Penyelengara Kesejahteraan sosial disebutkan bahwa pendamping PKH sebagai pendamping sosial yang wajib tersertifikasi. Lembaga penyelenggara sertifikasi pekerja sosial adalah Lembaga independen yang dibentuk untuk memberikan kualifikasi atas kompetensi yang dimiliki oleh seorang pendamping yang dituangkan dalam bentuk sertifikat.