Jumat, 18 Mei 2018

Rakor : "Pendamping Sosial PKH Harus Profesional"



Trenggalek, 16-05-18. Kegiatan rutin PPKH Kabupaten Trenggalek setiap bulan menjadi agenda penting untuk mengkoordinasikan antara pendamping, sekretariat PKH dan Dinas Sosial, P3A. Rapat koordinasi kali ini di hadiri oleh Bapak Sunarya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kasi Jamsoskel. Bapak Budi, 102 Pendamping, 6 Operator, 2 Korkab dan 1 Supervisor. Rapat Koordinasi sebelum bulan puasa Nampak semangat para pendampping PKH Kab. Trenggalek berkumpul di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Agenda rutin ini menjadi penting dan selalu dilakukan di PPKH Kab, Trenggalek setiap bulan, sebagai wahana silaturahim antar pendamping untuk sekedar saling sapa di dunia nyata, mendiskusikan problem bisnis PKH di wilayahnya masing-masing. 
Kesempatan Rakor kali ini Bapak Kabid menyampaikan beberapa informasi yang berkenaan dengan kegiatan PKH dan memberikan motivasi kepada pendamping untuk senantiasa tetap mempunyai semangat dalam melakukan pembinaan kepada KPM. Memastikan KPM PKH mendapatkan komplemetaris program pemerintah menjadi tugas besar pendamping sosial, diantaranya Rastra, PIP, KIS, dan subsidi PLN maupupun subsidi Gas jika sudah diberlakukan maka KPM harus dipastikan mendapatkannya. Pendamping social mempunyai tanggungjawab untuk memberdayakan KPM dampingannya, memetakan kemapuannya, memfasilitasi agar mereka berdaya mandiri sehingga tujuan dari pengentasan kemiskinan dapat terwujud, sambutan pembuka rakor dari bapak kabid. Tidak terbatas pada penyaluran bantuan saja yang hanya dikerjakan oleh seorang pendamping, namun mereka juga harus paham permasalahan yang dihadapi KPMnya. Pendamping social harus tahu kemana mengakses system sumber disaat KPM memerlukan bantuan semilah dalam hal perlindungan social, Pendidikan, kesehatan.
Keberadaan lembaga Baznas di Trenggalek sangat membantu masyarakat kurang mampu sebagai lembaga amil zakat yeng bisa dimanfaatkan sebagai rujukan penyedia dana sodaqoh dalam kondisi darurat. KPM PKH melalui pendamping sudah cukup banyak yang mengakses pengajuan ke Baznas untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, dan biaya berobat. Diharapkan bagi pendamping PKH yang belum pernah terhubung dengan Baznas untuk aktiv koordinasi dengan dinas atau langsung ke Baznas jika mendapati KPM dan atau masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan. Posko Gertak sebagai rumah layanan bagi masyarakat miskin satu pintu untuk menyelesaikan permasalahan social yang di hadapi oleh warga Trenggalek. Pendamping social haruslah tidak asing dengan Lembaga-Lembaga layanan tersebut, sehingga pendampingan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan tujuan PKH secara umum, kata bapak sunarya.
Menindaklanjuti surat dari Dinsos Provinsi Jawa Timur perihal Lomba inovasi SDM PKH Tahun 2018 yang ditujukan kepada Korkab / Korkot, Operator dan Pendamping sosial yang mempunyai prestasi di bidangnya masing-masing. Pada kesempatan rakor ini disepakati saudara Hartono Pendamping sosial dan kecamatan pule ditunjuk untuk mewakili kabupaten Trenggalek untuk mengikuti lomba tersebut dibidang kesehatan.
Dalam hal lain bapak kabid juga menyampaikan persoalan keprofesionalitasan pendamping sosial bekerja. Di Tahun 2019 nanti diwajibkan pendamping untuk ikut uji kompetensi pendamping sosial sebagai bentuk pengakuan secara formal atas kompetensi yang dimiliki oleh seorang pendamping. Nanti melalui Pekrja Sosial Supervisor PKH bias dikoordinasikan untuk menyelesaikan proses dan tahapan mengikuti uji komepetensi profesi. Didalam Permesos no. 16 Tahun 2016 Tentang Standar Nasional Sumberdaya Manusia Penyelengara Kesejahteraan sosial disebutkan bahwa pendamping PKH sebagai pendamping sosial yang wajib tersertifikasi. Lembaga penyelenggara sertifikasi pekerja sosial adalah Lembaga independen yang dibentuk untuk memberikan kualifikasi atas kompetensi yang dimiliki oleh seorang pendamping yang dituangkan dalam bentuk sertifikat. 

Kamis, 26 April 2018

Anggota KPM PKH Tanpa Status Kependudukan yang Jelas (Part.1)


Trenggalek, 23 April 2017. Kisah ini menceritakan awal perjuangan untuk mendapatkan status kependudukan dan kewarganegaraan anggota keluarga penerima manfaat PKH. Bu Latinah KPM PKH Kohort 2013, sempat mendapatkan Program Kesejahteraan Sosial Anak Kluster Balita Kementerian Sosial di tahun 2011-2012.  Pagi itu kami bersepakat datang ke Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek untuk konsultasi permasalahan Adminduk, setelah sehari sebelumnya saya menemui di tempat kerja. Namun saya lupa memberikan nomor kontak, dan sesuai dugaan, kami pun kesulitan untuk saling mengetahui posisi dimana. Bu Latinah cukup cerdas, tahu bahwa saya dan sekretariat PKH berada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak yang lokasinya tidak terlalu jauh dengan kantor Dispenduk Capil, akhirnya kami bertemu disana.
Sesampai di Dispenduk Capil kamipun bersemangat untuk langsung menemui Pak. Ratna Pejabat Dispenduk dikantornya dan menyampaikan kepada penjaga untuk bertemu, namun ternyata beliau sedang ada rapat di luar sehingga hari itu kami tidak berhasil untuk konsultasi. 
Meskipun kami tidak berhasil bertemu dengan Pak Ratna, namun kesempatan itu saya gunakan untuk melakukan Asesmen mendalam dengan metode historymap kepada Bu latinah dan Pak Hasan yang nota bene adalah warga negara philipina. Saya pun bertanya mulai dari sejarah hidup pak hasan, sisilah keluarga, menikah dengan bu latinah sampai dengan kronologi bisa sampai Kabupaten Trenggalek.
Dari cerita yang cukup panjang yang tentunya tidak bisa kami ceritakan detail disini karena menyangkut kode etik profesi pekerjaan sosial, menyiratkan sebuah perjuangan dalam mempertahankan hubungan cinta dan kasih sayang yang terbina dalam rumah tangga. Mereka berdua bertemu saat bu Latinah menjadi Tenaga kerja di malaysia, dan pak hasan meskipun warga negara philipina memang sejak kecil sudah menetap di Malaysia. Tahun 1995 mereka bertemu dan menikah secara siri di Malaysia, dari buah pernikahan tersebut terlahir dua orang anak yang dilahirkan di negara Malaysia. Di tahun 2002 tragedi kerusuhan dinegri Jiran dengan antara WNI dengan warga malaysia menjadikan eksodus besar-besaran oleh pemerintah malaysia terutama bagi TKI Illegal, termasuk juga keluarga bu Latinah. Pak hasan pada waktu itu tidak ada pilihan selain harus tetap bersama dengan keluarga untuk ikut ke Indonesia meskipun berbagai resiko dia terima, mengingat anak-anaknya saat masih usia 1,5 Tahun. Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui pintu Nunukan, ditampung bersama dengan ribuan TKI di camp keimigrasian. Naasnya juga semua barang-barang yang di bagasikan di deck perahu tidak tahu keberadaannya, dikonfirmasi berulang kepada petugas namun tidak ada hasil. Akhirnya mereka pulang ke Trenggalek hanya membawa baju yang melekat dan beberapa dokumen, termasuk sijil kelahiran kedua anak yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia. Barang-barang berharga yang dititipkan dalam bagasi kapal termasuk dokumen kewarganegaraan pak hasan ikut lenyap.
Pak hasan selama 16 Tahun hidup di Indonesia tanpa status yang jelas, meskipun pada tahun 2007 ada pendataan kartu keluarga masal dan karena ketidakpahaman prosedur pak hasan berubah menjadi status WNI tertanda tangan Camat Trenggalek. Meskipun statusnya menjadi WNI, ternyata pak hasan tidak bisa mencatatkan akta kelahrian ketiga anaknya. Apalagi semenjak Undang-undang Adminduk Nomor 24 Tahun 2013 berlaku, maka Instansi pelaksanan pencatatan sipil dibawah Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga KK dengan tanda tangan camat dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk melengkapi penerbitan kutipan akta kelahiran, pak hasan tidak bisa melampirkan surat nikah, surat keterangan lahir dari bidan / penolong kelahiran. Surat kelahiran kedua anak yang dilahirakan dari negeri Jiran berupa sijil, dan setelah di telusuri sijil tersebut surat yang dikeluarkan pemerintahan malaysia sebagai dokumen sah akta kelahiran anak dan harusnya itu laporkan kepada kedutaan RI agar nanti bisa diteruskan dengan mendaftarkan kutipan akta kelahiran di Indonesia.
Diakhir sebelum kami meninggalkan ruangan dispendukcapil, tetap saya beri dukungan agar selalu bersabar mengikuti prosedur aturan yang ada. Derai ari mata tak tertahan jatuh dipelupuk mata mereka pada saat menjelaskan kemungkinan terburuk semisal harus melalui proses deportasi dikembalikan kenegara asal. Sembari saya menghubungi pak ratna untuk menjadwalkan bertemu dilain hari.

To be continue...
Pekerja Sosial Supervisor Kab. Trenggalek

Rabu, 18 April 2018

EVALUASI PENCAIRAN BANSOS NON TUNAI PKH



Trenggalek, 18 April 2018. Bulan ini merupakan kebahagiaan masyarakat miskin yang telah ditetapkan sebagai kepeserta PKH. Pasalnya Bantuan Sosial dari pemerintah untuk membantu pengurangan beban yang dicairkan melalui bank perantara sebesar Rp. 500.000 dapat segera dimanfaatkan untuk membantu memenuhi keperluan kebutuhan dasar keluarga. Setelah mendapatkan bansos ini, KPM harus memenuhi syarat aturan main PKH untuk menunjukkan komitmen dengan memeriksakan kesehatannya, kandungannya, intensitas kehadiran pendidikan 85% dan mengakses layanan Kesejahteraan Sosial bagi disabilitas dan lansia. Jika aturan itu dilanggar oleh KPM maka akan dievluasi dan bahkan bantuan akan ditangguhkan tidak dicairkan pada tahap selanjutnya.
Kegiatan evaluasi pencairan Bansos Non tunai PKH di hadiri oleh 53 Ketua Kelompok KPM PKH se kecamatan Kampak, Camat, Korkab, Pendamping Sosial dan Pekerja Sosial Supervisor bertempat di Aula Kecamatan Kampak.. Kegiatan ini dilaksanakan untuk evaluasi dan membahas permasalahan pencairan banos khususnya di kecamatan Kampak yang sudah dilakasanakan minggu lalu.
Perluasan KPM PKH tahun 2018 dari 6 juta menjadi 10 juta KPM dimana kini Kabupaten Trenggalek menjadapatkan alokasi 37 ribu KPM, hal itu tentu menjadi PR besar bagi pendamping social. “Trenggalek menerima PKH sejak 2013, dan kini jumlah penerimanya bertambah, KPM baru ini yang belum terlalu paham bisnis PKH mungkin kaget dan perspektifnya macam-macam” ujar Antok Korkab PKH dalam kegiatan evaluasi penciran PKH di Kecamatan Kampak. “maka kami mohon ketua kelompok semuanya membantu pendamping social, jika ada KPM yang tidak paham untuk dibantu menjelaskan, atau bertanya ke pendamping, tidak bertanya kepada siapapun yg tidak paham tentang PKH. Agar nanti tidak menimbulkan kesalahpahaman”. Imbuh Bapak Camat Kampak dalam kegiatan tesebut.
Bantuan yang diterima di tahun 2018 sebesar Rp. 1.890.000 yang dicairkan dalam 4 tahap, tahap pertama dibulan Maret mereka menerima Rp. 500.000. Pergeseran mekanisme pencairan dari tunai menjadi non tunai ini juga menyisakan persoalan dilapangan. Minimnya alat penunjang pencairan seperti mesin ATM atau Mesin EDC yang belum bias ditemukan disemua wilayah terutama di pelosok pedesaan yang tidak terjangkau sinyal ponsel. Berkat kegigihan pendamping hal itu terselesaikan dengan cepat dan KPMpun bisa segera memanfaatkan bantuan tersebut.
Ketentuan pencairan atau penarikan bantuan dari saldo penerima manfaat memang tidak ada batasan minimal, mereka bisa mencairkan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Kecermatan pendamping dalam mengarahkan KPM untuk bisa mengelola keuangan bansos menjadi prioritas penggunaan bansos tepat guna. Selain bansos yang menjadi tujuan PKH yaitu mengenalkan masyarakat miskin akan manfaat produk dan jasa keuangan formal. Tidak sedikit KPM yang belum mengetahui apa itu kartu ATM dan bagaimana penggunaannya. Dengan begitu diharapkan mereka bisa mengelola keuangan dan bisa memulai untuk menabung di Bank.
Kube E-Warong yang sudah terbentuk di kecamatan Kampak menjadi sarana utama berbenlanja berbagai kebutuhan KPM PKH. Mereka bisa mencairkan bansos dengan barang sesuai apa yang dibutuhkan dengan mengunakan mesin EDC sebagai alatar transaksi. E-warong ini merupakan usaha bersama KPM PKH yang pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh KPM dan untuk KPM juga masyarakat luas. Seperti apa yang disampaiakan oleh pak camat, bahwa e-warong saat ini memang masih sangat terbatas dan tempatnya masih masih dalam proses pnyelesaian, namun demikian e-warong bisa menerima order KPM melalui form kebutuhan, jadi e-warong bisa menyediakan pesanan tersebut.


Peksos  Supervisor Kab. Trenggalek