Trenggalek, 23 April 2017. Kisah ini menceritakan awal perjuangan untuk mendapatkan status kependudukan dan kewarganegaraan anggota keluarga penerima manfaat PKH. Bu Latinah KPM PKH Kohort 2013, sempat mendapatkan Program Kesejahteraan Sosial Anak Kluster Balita Kementerian Sosial di tahun 2011-2012. Pagi itu kami bersepakat datang ke Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek untuk konsultasi permasalahan Adminduk, setelah sehari sebelumnya saya menemui di tempat kerja. Namun saya lupa memberikan nomor kontak, dan sesuai dugaan, kami pun kesulitan untuk saling mengetahui posisi dimana. Bu Latinah cukup cerdas, tahu bahwa saya dan sekretariat PKH berada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak yang lokasinya tidak terlalu jauh dengan kantor Dispenduk Capil, akhirnya kami bertemu disana.
Sesampai di Dispenduk Capil kamipun bersemangat untuk langsung menemui Pak. Ratna Pejabat Dispenduk dikantornya dan menyampaikan kepada penjaga untuk bertemu, namun ternyata beliau sedang ada rapat di luar sehingga hari itu kami tidak berhasil untuk konsultasi.
Meskipun kami tidak berhasil bertemu dengan Pak Ratna, namun kesempatan itu saya gunakan untuk melakukan Asesmen mendalam dengan metode historymap kepada Bu latinah dan Pak Hasan yang nota bene adalah warga negara philipina. Saya pun bertanya mulai dari sejarah hidup pak hasan, sisilah keluarga, menikah dengan bu latinah sampai dengan kronologi bisa sampai Kabupaten Trenggalek.

Pak hasan selama 16 Tahun hidup di Indonesia tanpa status yang jelas, meskipun pada tahun 2007 ada pendataan kartu keluarga masal dan karena ketidakpahaman prosedur pak hasan berubah menjadi status WNI tertanda tangan Camat Trenggalek. Meskipun statusnya menjadi WNI, ternyata pak hasan tidak bisa mencatatkan akta kelahrian ketiga anaknya. Apalagi semenjak Undang-undang Adminduk Nomor 24 Tahun 2013 berlaku, maka Instansi pelaksanan pencatatan sipil dibawah Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga KK dengan tanda tangan camat dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk melengkapi penerbitan kutipan akta kelahiran, pak hasan tidak bisa melampirkan surat nikah, surat keterangan lahir dari bidan / penolong kelahiran. Surat kelahiran kedua anak yang dilahirakan dari negeri Jiran berupa sijil, dan setelah di telusuri sijil tersebut surat yang dikeluarkan pemerintahan malaysia sebagai dokumen sah akta kelahiran anak dan harusnya itu laporkan kepada kedutaan RI agar nanti bisa diteruskan dengan mendaftarkan kutipan akta kelahiran di Indonesia.
Diakhir sebelum kami meninggalkan ruangan dispendukcapil, tetap saya beri dukungan agar selalu bersabar mengikuti prosedur aturan yang ada. Derai ari mata tak tertahan jatuh dipelupuk mata mereka pada saat menjelaskan kemungkinan terburuk semisal harus melalui proses deportasi dikembalikan kenegara asal. Sembari saya menghubungi pak ratna untuk menjadwalkan bertemu dilain hari.
To be continue...
Pekerja Sosial Supervisor Kab. Trenggalek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar