Trenggalek, 18 April 2018. Bulan ini merupakan kebahagiaan masyarakat
miskin yang telah ditetapkan sebagai kepeserta PKH. Pasalnya Bantuan Sosial
dari pemerintah untuk membantu pengurangan beban yang dicairkan melalui bank
perantara sebesar Rp. 500.000 dapat segera dimanfaatkan untuk membantu memenuhi
keperluan kebutuhan dasar keluarga. Setelah mendapatkan bansos ini, KPM harus
memenuhi syarat aturan main PKH untuk menunjukkan komitmen dengan memeriksakan
kesehatannya, kandungannya, intensitas kehadiran pendidikan 85% dan mengakses
layanan Kesejahteraan Sosial bagi disabilitas dan lansia. Jika aturan itu
dilanggar oleh KPM maka akan dievluasi dan bahkan bantuan akan ditangguhkan
tidak dicairkan pada tahap selanjutnya.

Perluasan KPM PKH tahun 2018 dari 6 juta
menjadi 10 juta KPM dimana kini Kabupaten Trenggalek menjadapatkan alokasi 37
ribu KPM, hal itu tentu menjadi PR besar bagi pendamping social. “Trenggalek
menerima PKH sejak 2013, dan kini jumlah penerimanya bertambah, KPM baru ini
yang belum terlalu paham bisnis PKH mungkin kaget dan perspektifnya
macam-macam” ujar Antok Korkab PKH dalam kegiatan evaluasi penciran PKH di
Kecamatan Kampak. “maka kami mohon ketua kelompok semuanya membantu pendamping
social, jika ada KPM yang tidak paham untuk dibantu menjelaskan, atau bertanya
ke pendamping, tidak bertanya kepada siapapun yg tidak paham tentang PKH. Agar
nanti tidak menimbulkan kesalahpahaman”. Imbuh Bapak Camat Kampak dalam
kegiatan tesebut.
Bantuan yang diterima di tahun 2018 sebesar Rp.
1.890.000 yang dicairkan dalam 4 tahap, tahap pertama dibulan Maret mereka
menerima Rp. 500.000. Pergeseran mekanisme pencairan dari tunai menjadi non
tunai ini juga menyisakan persoalan dilapangan. Minimnya alat penunjang
pencairan seperti mesin ATM atau Mesin EDC yang belum bias ditemukan disemua
wilayah terutama di pelosok pedesaan yang tidak terjangkau sinyal ponsel. Berkat
kegigihan pendamping hal itu terselesaikan dengan cepat dan KPMpun bisa segera
memanfaatkan bantuan tersebut.

Kube E-Warong yang sudah terbentuk di kecamatan
Kampak menjadi sarana utama berbenlanja berbagai kebutuhan KPM PKH. Mereka bisa
mencairkan bansos dengan barang sesuai apa yang dibutuhkan dengan mengunakan
mesin EDC sebagai alatar transaksi. E-warong ini merupakan usaha bersama KPM
PKH yang pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh KPM dan untuk KPM juga
masyarakat luas. Seperti apa yang disampaiakan oleh pak camat, bahwa e-warong
saat ini memang masih sangat terbatas dan tempatnya masih masih dalam proses
pnyelesaian, namun demikian e-warong bisa menerima order KPM melalui form
kebutuhan, jadi e-warong bisa menyediakan pesanan tersebut.
Peksos Supervisor
Kab. Trenggalek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar