Rabu, 18 April 2018

EVALUASI PENCAIRAN BANSOS NON TUNAI PKH



Trenggalek, 18 April 2018. Bulan ini merupakan kebahagiaan masyarakat miskin yang telah ditetapkan sebagai kepeserta PKH. Pasalnya Bantuan Sosial dari pemerintah untuk membantu pengurangan beban yang dicairkan melalui bank perantara sebesar Rp. 500.000 dapat segera dimanfaatkan untuk membantu memenuhi keperluan kebutuhan dasar keluarga. Setelah mendapatkan bansos ini, KPM harus memenuhi syarat aturan main PKH untuk menunjukkan komitmen dengan memeriksakan kesehatannya, kandungannya, intensitas kehadiran pendidikan 85% dan mengakses layanan Kesejahteraan Sosial bagi disabilitas dan lansia. Jika aturan itu dilanggar oleh KPM maka akan dievluasi dan bahkan bantuan akan ditangguhkan tidak dicairkan pada tahap selanjutnya.
Kegiatan evaluasi pencairan Bansos Non tunai PKH di hadiri oleh 53 Ketua Kelompok KPM PKH se kecamatan Kampak, Camat, Korkab, Pendamping Sosial dan Pekerja Sosial Supervisor bertempat di Aula Kecamatan Kampak.. Kegiatan ini dilaksanakan untuk evaluasi dan membahas permasalahan pencairan banos khususnya di kecamatan Kampak yang sudah dilakasanakan minggu lalu.
Perluasan KPM PKH tahun 2018 dari 6 juta menjadi 10 juta KPM dimana kini Kabupaten Trenggalek menjadapatkan alokasi 37 ribu KPM, hal itu tentu menjadi PR besar bagi pendamping social. “Trenggalek menerima PKH sejak 2013, dan kini jumlah penerimanya bertambah, KPM baru ini yang belum terlalu paham bisnis PKH mungkin kaget dan perspektifnya macam-macam” ujar Antok Korkab PKH dalam kegiatan evaluasi penciran PKH di Kecamatan Kampak. “maka kami mohon ketua kelompok semuanya membantu pendamping social, jika ada KPM yang tidak paham untuk dibantu menjelaskan, atau bertanya ke pendamping, tidak bertanya kepada siapapun yg tidak paham tentang PKH. Agar nanti tidak menimbulkan kesalahpahaman”. Imbuh Bapak Camat Kampak dalam kegiatan tesebut.
Bantuan yang diterima di tahun 2018 sebesar Rp. 1.890.000 yang dicairkan dalam 4 tahap, tahap pertama dibulan Maret mereka menerima Rp. 500.000. Pergeseran mekanisme pencairan dari tunai menjadi non tunai ini juga menyisakan persoalan dilapangan. Minimnya alat penunjang pencairan seperti mesin ATM atau Mesin EDC yang belum bias ditemukan disemua wilayah terutama di pelosok pedesaan yang tidak terjangkau sinyal ponsel. Berkat kegigihan pendamping hal itu terselesaikan dengan cepat dan KPMpun bisa segera memanfaatkan bantuan tersebut.
Ketentuan pencairan atau penarikan bantuan dari saldo penerima manfaat memang tidak ada batasan minimal, mereka bisa mencairkan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Kecermatan pendamping dalam mengarahkan KPM untuk bisa mengelola keuangan bansos menjadi prioritas penggunaan bansos tepat guna. Selain bansos yang menjadi tujuan PKH yaitu mengenalkan masyarakat miskin akan manfaat produk dan jasa keuangan formal. Tidak sedikit KPM yang belum mengetahui apa itu kartu ATM dan bagaimana penggunaannya. Dengan begitu diharapkan mereka bisa mengelola keuangan dan bisa memulai untuk menabung di Bank.
Kube E-Warong yang sudah terbentuk di kecamatan Kampak menjadi sarana utama berbenlanja berbagai kebutuhan KPM PKH. Mereka bisa mencairkan bansos dengan barang sesuai apa yang dibutuhkan dengan mengunakan mesin EDC sebagai alatar transaksi. E-warong ini merupakan usaha bersama KPM PKH yang pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh KPM dan untuk KPM juga masyarakat luas. Seperti apa yang disampaiakan oleh pak camat, bahwa e-warong saat ini memang masih sangat terbatas dan tempatnya masih masih dalam proses pnyelesaian, namun demikian e-warong bisa menerima order KPM melalui form kebutuhan, jadi e-warong bisa menyediakan pesanan tersebut.


Peksos  Supervisor Kab. Trenggalek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar