Jumat, 29 Juni 2018

Pekerja Sosial Supervisor Sebagai Dokter Sosial di PKH


Surabaya, Kamis 28 Juni 2018. Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Pekerja Sosial Supervisor PKH berkumpul untuk pertama kalinya Bersama dengan pejabat di Lingkungan Dinsos Prov. Jatim Khususnya Bidang Linjamsos dan Skretraiat PKH Jawa Timur. Kesempatan ini dijadikan ajang perkenalan Pekerja Sosial Supervisor dengan para pejabat Dinsos dan SDM PKH di skretariat PKH Porvinsi Jatim. 
Pekerja Sosial Supervisor di Jawa Timur berjumlah 53 orang, formasi ini merupakan jabatan baru di PKH selain Pendamping PKH akses. Peran Utama Peksos SPV sebagai pioneer subtansial dari PKH yang fungsinya memastikan pelaksanaan P2K2 pendapmping sosial di lapangan. KPM berhak mendapatkan edukasi dari pendamping sosial tentang pengasuhan, manajemen ekonomi keluarga, perlindungan anak serta pelayanan kepada disabilitas dan juga lansia. 
Ucapan selamat datang di jawatimur oleh ibu kepala bidang linjamsos dinsos prov. Jatim Dra RESTU NOVI WIDIANI MM kepada Spv khususnya yang berasal dari luar provinsi, lebih separo SPV yang ditempatkan di Jawa Timur. Ibu kabid berpesan kepada supervisor untuk menjalankan perannya dan fungsinya dalam program ini, sehingga diharapkan pelaksanaan PKH di Jawa Timur bisa maksimal. 
Berdasarkan penelitian dari Unair terkait pelaksanaan PKH di Jawa Timur dikemukakan bahwasanya hanya sebesar 11% Pendamping sosial PKH yang melaksanakan perannya sebagai agen perubahan kepada KPM, atau upaya-upaya pemberdayaan. Dengan keberadaan Peksos Supervisor yang mana secara kompetensi sebagai dokter sosial harapannya juga mampu menyembuhkan penyakit yang menyebabkan kemiskinan. Keberhasilan pendampingan PKH bisa dilihat dari KPM yang mengajukan graduasi mandiri, bukan graduasi karena sudah habis komponen kemudian graduasi. Graduasi mandiri inilah yang menjadi kunci kesuksesan pendamping sosial dalam memberdayakan KPM sehingga mampu hidup mandiri tanpa harus dibantu oleh pemerintah lagi, dan ini jumlahnya sangat sedikit sekali, imbuhnya.
Peksos SPV PKH hadir ditengah-tengah tahun anggaran, sehingga anggaran-anggaran untuk membackup kinerja SPV belum bisa di berikan, namun Dinsos Provinsi Jawa Timur akan mengupayakan di tahun berikutnya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kerja Pekerja Sosial Supervisor. Pernyataan tersebut disambut meriah oleh para SPV yang hadir.

Pada kesempatan ini pula koordinator regional PKH bagian jawa bapak Anag Mego Cahyo hadir untuk memberikan pencerhan, motivasi dan bimbingan kepada para Supervisor Jawa Timur. Sedikit review dari koreg menyampaikan perihal FDS yang kurang bisa optimal ketika tanggung jawab itu diberikan oleh korkab dan korkot, bahwasannya FDS yg di kenalkan sejak 2013 hingga 2017, tidak terlaknsanan dengan baik. Korkab/korkot sudah cukup banyak beban pekerjaan dalam menjalankan bisnis PKH mulai dari proses valver, pemutahiran sampai dengan penyaluran. Permasalahan-pemaslahan bansos yang memerlukan cukup menyita waktu dan tenaga dalam pnyelesaiannya. Maka di Tahun 2017 Kementerian sosial mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan kendala FDS tersebut dengan membuka formasi baru yang peran dan fungsinya mengiptimakan kegiatan FDS.
Beliau menganalogikan PKH itu bagaikan bangunan Rumahsakit dimana Korkab/korkot bertindak sebagai Manager, sedangkan Peksos SPV jabatan baru tersebut diibaratkan dokter yang siap memberikan fungsi-fungsi penyembuhan penyakit sosial. Jadi korkab/korkot dengan SPV itu menjadi bagian yang saling melengkapi sebagai fungsi manajerial dan fungsi profesional pekrjaan sosial agar tujuan dari PKH bisa berjalan optimal. Peksos SPV harus memastikan P2K2 terlaksana dengan baik, secara kuantitas semakin banyak KPM mendapatkan materi materi FDS. Perihal dengan FDS ada tambahan materi FDS fokus yang bertujuan memberikan deukasi kepada KPM mengenai kasus-kasus kusus yang sedang terjadi dilingkungan mereka. 

Sabtu, 02 Juni 2018

Diklat Jaman Now

PENINGKATAN SUMBER DAYA PENDAMPING SOSIAL PKH MELALUI DIKLAT DARING
 Trenggalek, 1 Juni 2018. Program keluarga Harapan diluncurkan sejak 12 Tahun silam oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Secara bertahap banyak perubahan untuk memperbaiki program nasional ini agar mampu mengentaskan kemiskinan secara komprehensif dinegeri ini. Sampai dengan tahun 2018 ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH meningkat dua kali lipat menjadi 10 juta KPM. Perubahan kebijakan setiap saat itu memang selalu terjadi sebagai upaya langkah strategis ntuk mendapatkan formasi program nasional yang benar-benar berkualitas, misalnya system penerimaan bantuan melalui mekanisme no tunai melaui kartu KKS yang berfungsi seperti ATM. 
PKH merupakan bantuan non tunai bersyarat yang mensyaratkan KPM memenuhi kewajibannya. diantaranya mengikuti pertemuan kelompok yang salah satu kegiatan didalamnya berupa P2K2 atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga. Menjadi tujuan Utama dari PKH ini adanya perubahan perilaku dari masyarakat penerima program, maka P2K2 ini menjadi penting harus tersampaikan kepada mereka. 
 

DIKLAT FDS E-LEARNING
P2K2 dalam istilah lain FDS (Family Development Session) wajib dikuasai pendamping PKH sebagai media edukasi perubahan perilaku KPM. Dewasa ini seiring perkembangan teknologi kegiatan diklat bisa dilakukan tanpa harus tatap muka didalam ruang belajar. Pembeliajaran Elektronik (El -Learning) bisa menjadi solusi alternative transfer pengetahuan kepada peserta diklat tanpa harus bertemu didalam ruangan, semua bentuk pembelajaran dilakukan dalam jaringan network. 
Hal ini merupakan terobosan baru di Program Keluarga Harapan. Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi 10 peserta pelatihan FDS E-Learning angkatan 10, sedangkan pusat pembelajaran berada di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejhateraan Sosial Yogyakarta yang pelaksanaannya selama 10 Hari mulai dari tanggal 19-30 Mei 2018. Metode yang digunakan diantaranya ; Pertama Preetest, test ini diberikan diawal sesi untuk melihat kemampuan peserta diklat, dikerjakan langsung dengan multiple choose dimana nilai langsung keluar. Kedua Belajar mandiri, setiap peserta diberikan hak akses ke portal e-learning agar bias bergabung didalam kelas yang sudah disediakan diportal tersebut. Belajar mandiri melalui file yang bisa diunduh pada tiap sesi, Ada file offline, menonton video. Ketiga, diskusi kelompok dilakukan melalui menu diskusi dengan tema dari fasilitator sesuai sesi dengan topik yang sedang dipelajari . Semua peserta harus terlibat aktif dalam diskusi tersebut, keaktifan dan kualitas jawaban dinilai oleh fasilitator. Keempat chat, berbeda dengan model diskusi forum, chat ini moderator adalah peserta yang ditunjuk oleh fasilitator untuk memandu percakapan langsung dan saling menanggapi. Kelima posttest, diakhir sesi setiap pemberlajaran di lakukan test akhir untuk mengukur pemahaman setelah belajar. Keenam, video conference (vicon), sesi ini langsung dipandu oleh fasilitator secara live menjelaskan isi materi. 
Jadwal pelaksanaan FDS e-Learing selama 10 hari harus diikuti secara penuh oleh peserta dan bias dilakukan dimanapun selama laptopnya tersambung oleh koneksi internet. Selain melalui portal website dengan alamat https://cas.pusdiklat.elearning.kemsos.go.id bisa juga diakses melalui aplikasi android. Berbagai kemudahan ini sebagai upaya alternatif cepat menyampaikan ilmu dengan teknologi informasi yang canggih dalam jaringan (daring). Materi FDS yang diberikan ada 5 modul, diantaranya 1. Modul Pengasuhan dan Pendidikan Anak, empat sesi, 2. Modul Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Usaha, tiga sesi, 3. Modul Kesehatan dan Gizi, tiga sesi 4. Modul Perlindungan Anak, dua sesi, 5. Modul Kesejahteraan Sosial, dua sesi.

Jumat, 18 Mei 2018

Rakor : "Pendamping Sosial PKH Harus Profesional"



Trenggalek, 16-05-18. Kegiatan rutin PPKH Kabupaten Trenggalek setiap bulan menjadi agenda penting untuk mengkoordinasikan antara pendamping, sekretariat PKH dan Dinas Sosial, P3A. Rapat koordinasi kali ini di hadiri oleh Bapak Sunarya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kasi Jamsoskel. Bapak Budi, 102 Pendamping, 6 Operator, 2 Korkab dan 1 Supervisor. Rapat Koordinasi sebelum bulan puasa Nampak semangat para pendampping PKH Kab. Trenggalek berkumpul di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Agenda rutin ini menjadi penting dan selalu dilakukan di PPKH Kab, Trenggalek setiap bulan, sebagai wahana silaturahim antar pendamping untuk sekedar saling sapa di dunia nyata, mendiskusikan problem bisnis PKH di wilayahnya masing-masing. 
Kesempatan Rakor kali ini Bapak Kabid menyampaikan beberapa informasi yang berkenaan dengan kegiatan PKH dan memberikan motivasi kepada pendamping untuk senantiasa tetap mempunyai semangat dalam melakukan pembinaan kepada KPM. Memastikan KPM PKH mendapatkan komplemetaris program pemerintah menjadi tugas besar pendamping sosial, diantaranya Rastra, PIP, KIS, dan subsidi PLN maupupun subsidi Gas jika sudah diberlakukan maka KPM harus dipastikan mendapatkannya. Pendamping social mempunyai tanggungjawab untuk memberdayakan KPM dampingannya, memetakan kemapuannya, memfasilitasi agar mereka berdaya mandiri sehingga tujuan dari pengentasan kemiskinan dapat terwujud, sambutan pembuka rakor dari bapak kabid. Tidak terbatas pada penyaluran bantuan saja yang hanya dikerjakan oleh seorang pendamping, namun mereka juga harus paham permasalahan yang dihadapi KPMnya. Pendamping social harus tahu kemana mengakses system sumber disaat KPM memerlukan bantuan semilah dalam hal perlindungan social, Pendidikan, kesehatan.
Keberadaan lembaga Baznas di Trenggalek sangat membantu masyarakat kurang mampu sebagai lembaga amil zakat yeng bisa dimanfaatkan sebagai rujukan penyedia dana sodaqoh dalam kondisi darurat. KPM PKH melalui pendamping sudah cukup banyak yang mengakses pengajuan ke Baznas untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, dan biaya berobat. Diharapkan bagi pendamping PKH yang belum pernah terhubung dengan Baznas untuk aktiv koordinasi dengan dinas atau langsung ke Baznas jika mendapati KPM dan atau masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan. Posko Gertak sebagai rumah layanan bagi masyarakat miskin satu pintu untuk menyelesaikan permasalahan social yang di hadapi oleh warga Trenggalek. Pendamping social haruslah tidak asing dengan Lembaga-Lembaga layanan tersebut, sehingga pendampingan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan tujuan PKH secara umum, kata bapak sunarya.
Menindaklanjuti surat dari Dinsos Provinsi Jawa Timur perihal Lomba inovasi SDM PKH Tahun 2018 yang ditujukan kepada Korkab / Korkot, Operator dan Pendamping sosial yang mempunyai prestasi di bidangnya masing-masing. Pada kesempatan rakor ini disepakati saudara Hartono Pendamping sosial dan kecamatan pule ditunjuk untuk mewakili kabupaten Trenggalek untuk mengikuti lomba tersebut dibidang kesehatan.
Dalam hal lain bapak kabid juga menyampaikan persoalan keprofesionalitasan pendamping sosial bekerja. Di Tahun 2019 nanti diwajibkan pendamping untuk ikut uji kompetensi pendamping sosial sebagai bentuk pengakuan secara formal atas kompetensi yang dimiliki oleh seorang pendamping. Nanti melalui Pekrja Sosial Supervisor PKH bias dikoordinasikan untuk menyelesaikan proses dan tahapan mengikuti uji komepetensi profesi. Didalam Permesos no. 16 Tahun 2016 Tentang Standar Nasional Sumberdaya Manusia Penyelengara Kesejahteraan sosial disebutkan bahwa pendamping PKH sebagai pendamping sosial yang wajib tersertifikasi. Lembaga penyelenggara sertifikasi pekerja sosial adalah Lembaga independen yang dibentuk untuk memberikan kualifikasi atas kompetensi yang dimiliki oleh seorang pendamping yang dituangkan dalam bentuk sertifikat.