Trenggalek, 16/04/2018. Rapat
Koordinasi selanjutnya biasa disingkat Rakor, merupakan kegiatan runtin bulanan
yang di selengarakan oleh Pelaksana PKH Kabupaten Trenggalek, yang difasilitasi
anggaran Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran
SDM Pelaksana PKH diantaranya Korkab, Operator, Pekerja Sosial Supervisor,
Pendamping sosial sejumlah 111 orang dan juga pejabat dilingkungan Dinsos, P3A
Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan ini selalu dimanfaatkan
untuk melakukan evaluasi bersama pelaksanaan selama 1 bulan yang lalu, selain
itu juga sebagai media silaturahmi dan tukar pendapat dalam pelaksanaan Bisnis
PKH. Usul dan pendapat peserta rakor menambah kemeriahan didalam forum, serta
permasalahan yang di sampaikan kemudian dicarikan solusi bersama. Keakraban dan
semangat itu menambah suasana kehangatan silaturahim yang terjalin diantara
peserta rakor.
"Rapat koordinasi kali ini
berbeda dengan yang sebelumnya, selain rapat koordinasi ada sesuatu yang lebih
diberikan kepada pendamping sosial PKH dengan mendatangkan narasumber dari
Disepnduk capil untuk menambah wawasan perihal adminduk", sambutan Ibu
Plt. Kepala Dinsos, P3A Kab. Trenggalek. Menjadi konsep bersama pada saat rakor
akan diupayakan bisa mendatangkan narasumber untuk bisa menambah informasi
pendamping sosial yang bisa menjadi bahan untuk melakukan transfer pengetahuan
kepada KPM. Terlebih setelah Kabupaten Trenggalek di nyatakan sebagai salah
satu kabupaten yang ditetapkan sebagai lokasi intervensi pencegahan stunting
nasional diantara 10 kabupaten di Provinsi Jawa Timur, maka bulan depan perlu
mendatangkan dari Dinas Kesehatan untuk memberikan wawasan tentang stunting.
Pada rakor bulan ini lebih
menekankan pada permasalahan adminduk yang terjadi pada KPM, banyak ditemui
pada saat penyaluran Bansos non tunai KKS melalui Bank BNI dan tentunya
memerlukan identitas kependudukan untuk ditunjukkan sebagai syarat pembukaan
buku rekening. Perkara adminduk memang menjadi masalah tersendiri yang
sebenarnya bukannya tidak bisa diselesaikan namun beberapa kasus perlu
penyelesaian yang komplek. "Dispenduk capil itu hanya sebagai petugas
pencatat administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemohon", ungkap
Bapak Ratna narasumber dari Dispenduk capil. "kami berikan kesempatan
kepada pendamping PKH yang dampingannya belum memiliki adminduk, silahkan di
collect, dikumpulkan jadi satu disertai permohonan dari dinsos, nanti kami akan
mengupayanan petugas verifikasi untuk datang melayani secara khusus",
imbuhnya.
Peluang ini bentuk kerjasama
Pelaksana PKH Kabupaten Trenggalek dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan
sipil Kabuaten Trenggalek, tentu kesempatan ini akan dimanfaatkan secara
maksimal pendamping PKH yang KPM dampingannya sedang bermasalah. Melalui
Pekerja sosial supervisor bersama dengan Korkab bahwasanya kegiatan ini
merupakan pelayanan bagi KPM PKH menjadi bagian dari managemen kasus yang perlu
diselesaikan secara tuntas khususnya masalah adminduk untuk mengkoordinasikan
dengan sistem sumber yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar