Selasa, 17 April 2018

KPM PKH TUNTAS ADMINDUK

Trenggalek, 16/04/2018. Rapat Koordinasi selanjutnya biasa disingkat Rakor, merupakan kegiatan runtin bulanan yang di selengarakan oleh Pelaksana PKH Kabupaten Trenggalek, yang difasilitasi anggaran Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran SDM Pelaksana PKH diantaranya Korkab, Operator, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping sosial sejumlah 111 orang dan juga pejabat dilingkungan Dinsos, P3A Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan ini selalu dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi bersama pelaksanaan selama 1 bulan yang lalu, selain itu juga sebagai media silaturahmi dan tukar pendapat dalam pelaksanaan Bisnis PKH. Usul dan pendapat peserta rakor menambah kemeriahan didalam forum, serta permasalahan yang di sampaikan kemudian dicarikan solusi bersama. Keakraban dan semangat itu menambah suasana kehangatan silaturahim yang terjalin diantara peserta rakor.
"Rapat koordinasi kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, selain rapat koordinasi ada sesuatu yang lebih diberikan kepada pendamping sosial PKH dengan mendatangkan narasumber dari Disepnduk capil untuk menambah wawasan perihal adminduk", sambutan Ibu Plt. Kepala Dinsos, P3A Kab. Trenggalek. Menjadi konsep bersama pada saat rakor akan diupayakan bisa mendatangkan narasumber untuk bisa menambah informasi pendamping sosial yang bisa menjadi bahan untuk melakukan transfer pengetahuan kepada KPM. Terlebih setelah Kabupaten Trenggalek di nyatakan sebagai salah satu kabupaten yang ditetapkan sebagai lokasi intervensi pencegahan stunting nasional diantara 10 kabupaten di Provinsi Jawa Timur, maka bulan depan perlu mendatangkan dari Dinas Kesehatan untuk memberikan wawasan  tentang stunting.
Pada rakor bulan ini lebih menekankan pada permasalahan adminduk yang terjadi pada KPM, banyak ditemui pada saat penyaluran Bansos non tunai KKS melalui Bank BNI dan tentunya memerlukan identitas kependudukan untuk ditunjukkan sebagai syarat pembukaan buku rekening. Perkara adminduk memang menjadi masalah tersendiri yang sebenarnya bukannya tidak bisa diselesaikan namun beberapa kasus perlu penyelesaian yang komplek. "Dispenduk capil itu hanya sebagai petugas pencatat administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemohon", ungkap Bapak Ratna narasumber dari Dispenduk capil. "kami berikan kesempatan kepada pendamping PKH yang dampingannya belum memiliki adminduk, silahkan di collect, dikumpulkan jadi satu disertai permohonan dari dinsos, nanti kami akan mengupayanan petugas verifikasi untuk datang melayani secara khusus", imbuhnya.
Peluang ini bentuk kerjasama Pelaksana PKH Kabupaten Trenggalek dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabuaten Trenggalek, tentu kesempatan ini akan dimanfaatkan secara maksimal pendamping PKH yang KPM dampingannya sedang bermasalah. Melalui Pekerja sosial supervisor bersama dengan Korkab bahwasanya kegiatan ini merupakan pelayanan bagi KPM PKH menjadi bagian dari managemen kasus yang perlu diselesaikan secara tuntas khususnya masalah adminduk untuk mengkoordinasikan dengan sistem sumber yang diperlukan.

Pekerja Sosial Supervisor Kab. Trenggalek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar