Selasa, 17 Juli 2018

Rakor: Pendamping Sosial PKH Harus Lebih Berhati-Hati


Trenggalek, 16 Juli 2018. Program Keluarga Harapan menjadi salah satu ujung tombak pengentasan kemiskinan, seperti yang sudah dialukan di negara-negara berkembangan seperti Brasil, Mexico dan ada juga di India. CCT atau Conditional Cash Transfer menjadikan program ini terpadu dan berkelanjutan yang diharapkan bias menjamin penerima manfaat ada perubahan dalam hidupnya menjadi berdaya sehingga SDGs dapat terwujud di Indonesia. Jumlah penerima manfaat PKH di Kabupaten Trenggalek tahun 2018 sebanyak 36547 KPM, sedangkan SDM pelaksana PKH sebanyak 111 orang dengan formasi 102 Pendamping social, 2 Korkab, 1 Supervisor dan 6 Operator.
Kesempatan rakor dengan koordinator kecamatan, korkab dan supervisor membahas agenda rutin juga evaluasi yang berhubungan dengan pelaksanaan bisnis PKH di Kabupaten Trenggalek. Tidak lupa Koordinator Kabupaten memberikan informasi-informasi penting seputar perkembangan penerima PKH dengan program BPNT yang rencana akan siap diluncurkan pada akhir tahun ini. Berulang korkab menyampaikan agar pendamping berhat-hati dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sehingga meminimalisir kesalah pahaman masyarakat yang bisa menimbulkan masalah. Misalnya belajar dari permasalahan di Sunter Jaya, Jakatra Utara yang merupakan bentuk kesalahan fatal dalam proses penyaluran bantuan social PKH dan berbuntut pada kasus hukum, sehingga sanksi pemecatanpun dilakukan oleh kementerian social jika memaang terbukti pendamping tersebut bersalah. Pendamping tidak diperkenankan membawa kartu KKS apapun alasannya, meskipun bertujuan untuk membantu KPM dalam proses pencairan, hal ini jelas tidak diperbolehkan secara aturan dan juknis. Peran pendamping dalam proses pencairan memberikan edukasi dengan mengenalan lembaga keuangan formal perbankan kepada KPM PKH supaya tidak asing dan punya wawasan mengunakan fasilitas perbankan. Pemantafaatan bansos harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPM, tidak boleh pendamping menentukan jenis kebutuhan apalagi membelanjakan dalam bentuk paket bahan pokok.
Perubahan Bansos non tunai memang tidak langsung bisa lancar proses penyalurannya, karena dibutuhkan ketelitian dan keabsahan berkas untuk keperluan pembukaan rekening di Bank. Selain itu permasalahan saldo nol maupun masalah teknis ATM hilang, lupa pin sampai dengan kartu tertelan mesin ATM sering terjadi dilapangan. Hal itu sangat wajar karena kondisi minimnya pengetahuan, terutama KPM lansia yang tentu masih asing menggunakan layanan perbankan, edukasi seperti yang perlu di berikan kepada KPM. Bansos PKH di cairkan dalam 4 tahap selama satu tahun sejumlah satu juta delapan ratus limapuluh ribu sampai dengan dua juta tiap keluarga penerima manfaat. Uang dapat dicairkan melalui atm maupun agen penyalur BNI yang memiliki EDC seperti e-warong (elektronik warung gotong royong) yang tersebar di tiap kecamatan di Kabupaten Trenggalek. E-warong merupakan kube yang pendiriannya dari bantuan kemensos melalui dana rintisan usaha sebesar tiga puluh juta setiap e-warong. Anggota kelompok e-warong dibentuk dari penerima manfaat PKH yang tujuannya sebagai kegiatan ekonomi dan dikelola secara bersama-sama dengan tujuan memberdayakan dalam bentuk pnegelolaan tempat usaha. Tempat ini selain sebagai agen pencairan bansos, ewaorng yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok ini juga melayani masyarakat luas berbelanja kebutuhan pokok. Hasil dari pengelolaan usaha ini bisa dinikmati kelompok yang mengelola e-warong tersebut dengan cara bagi hasil. 
Program keluarga harapan ini selain pengurangan beban melalui bansos diharapkan juga ada perubahan perilaku melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan PEningkatan Kemampuan Keluarga) atau istilah umumnya di kenal dengan FDS (Family Development Session). Meteri FDS yang sudah disiapkan ada 5 modul yaitu modul Pendidikan dan pengasuhan anak, Modul Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Usaha, Kesehatan dan gizi, perlindungan anak dan modul kesejahteraan social yang memuat materi disabilitas dan lansia. Kelima materi tersbut harus tersampaikan kepada KPM secara bertahap melalui kegiatan pertemuan kelompok setiap bulannya.
Dalam kegiatan rakor tersebut juga disampaikan perihal kompetensi pendamping PKH yang di buktikan dalam bentuk setifikasi profesi juga menjadi prioritas dalam agenda utama di tahun ini. Pendamping sosial menjadi wajib mengikuti ujian kompentensi yang diselenggarakan oleh LSPS (lembaga sertifikasi Pekerja Sosial) sebagai bentuk pengakuan kualifikasi sebagai pendamping sosial yang profesional. Pertama yang harus dilakukan yakni para pendamping harus terdaftar dan bergbung pada organisasi profesi dalam hal ini IPSPI (Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia) sebagai organisasi tempat berkumpulnya pekerja yang menjalankan fungsi pekerjaan sosial.

Jumat, 29 Juni 2018

Pekerja Sosial Supervisor Sebagai Dokter Sosial di PKH


Surabaya, Kamis 28 Juni 2018. Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Pekerja Sosial Supervisor PKH berkumpul untuk pertama kalinya Bersama dengan pejabat di Lingkungan Dinsos Prov. Jatim Khususnya Bidang Linjamsos dan Skretraiat PKH Jawa Timur. Kesempatan ini dijadikan ajang perkenalan Pekerja Sosial Supervisor dengan para pejabat Dinsos dan SDM PKH di skretariat PKH Porvinsi Jatim. 
Pekerja Sosial Supervisor di Jawa Timur berjumlah 53 orang, formasi ini merupakan jabatan baru di PKH selain Pendamping PKH akses. Peran Utama Peksos SPV sebagai pioneer subtansial dari PKH yang fungsinya memastikan pelaksanaan P2K2 pendapmping sosial di lapangan. KPM berhak mendapatkan edukasi dari pendamping sosial tentang pengasuhan, manajemen ekonomi keluarga, perlindungan anak serta pelayanan kepada disabilitas dan juga lansia. 
Ucapan selamat datang di jawatimur oleh ibu kepala bidang linjamsos dinsos prov. Jatim Dra RESTU NOVI WIDIANI MM kepada Spv khususnya yang berasal dari luar provinsi, lebih separo SPV yang ditempatkan di Jawa Timur. Ibu kabid berpesan kepada supervisor untuk menjalankan perannya dan fungsinya dalam program ini, sehingga diharapkan pelaksanaan PKH di Jawa Timur bisa maksimal. 
Berdasarkan penelitian dari Unair terkait pelaksanaan PKH di Jawa Timur dikemukakan bahwasanya hanya sebesar 11% Pendamping sosial PKH yang melaksanakan perannya sebagai agen perubahan kepada KPM, atau upaya-upaya pemberdayaan. Dengan keberadaan Peksos Supervisor yang mana secara kompetensi sebagai dokter sosial harapannya juga mampu menyembuhkan penyakit yang menyebabkan kemiskinan. Keberhasilan pendampingan PKH bisa dilihat dari KPM yang mengajukan graduasi mandiri, bukan graduasi karena sudah habis komponen kemudian graduasi. Graduasi mandiri inilah yang menjadi kunci kesuksesan pendamping sosial dalam memberdayakan KPM sehingga mampu hidup mandiri tanpa harus dibantu oleh pemerintah lagi, dan ini jumlahnya sangat sedikit sekali, imbuhnya.
Peksos SPV PKH hadir ditengah-tengah tahun anggaran, sehingga anggaran-anggaran untuk membackup kinerja SPV belum bisa di berikan, namun Dinsos Provinsi Jawa Timur akan mengupayakan di tahun berikutnya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kerja Pekerja Sosial Supervisor. Pernyataan tersebut disambut meriah oleh para SPV yang hadir.

Pada kesempatan ini pula koordinator regional PKH bagian jawa bapak Anag Mego Cahyo hadir untuk memberikan pencerhan, motivasi dan bimbingan kepada para Supervisor Jawa Timur. Sedikit review dari koreg menyampaikan perihal FDS yang kurang bisa optimal ketika tanggung jawab itu diberikan oleh korkab dan korkot, bahwasannya FDS yg di kenalkan sejak 2013 hingga 2017, tidak terlaknsanan dengan baik. Korkab/korkot sudah cukup banyak beban pekerjaan dalam menjalankan bisnis PKH mulai dari proses valver, pemutahiran sampai dengan penyaluran. Permasalahan-pemaslahan bansos yang memerlukan cukup menyita waktu dan tenaga dalam pnyelesaiannya. Maka di Tahun 2017 Kementerian sosial mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan kendala FDS tersebut dengan membuka formasi baru yang peran dan fungsinya mengiptimakan kegiatan FDS.
Beliau menganalogikan PKH itu bagaikan bangunan Rumahsakit dimana Korkab/korkot bertindak sebagai Manager, sedangkan Peksos SPV jabatan baru tersebut diibaratkan dokter yang siap memberikan fungsi-fungsi penyembuhan penyakit sosial. Jadi korkab/korkot dengan SPV itu menjadi bagian yang saling melengkapi sebagai fungsi manajerial dan fungsi profesional pekrjaan sosial agar tujuan dari PKH bisa berjalan optimal. Peksos SPV harus memastikan P2K2 terlaksana dengan baik, secara kuantitas semakin banyak KPM mendapatkan materi materi FDS. Perihal dengan FDS ada tambahan materi FDS fokus yang bertujuan memberikan deukasi kepada KPM mengenai kasus-kasus kusus yang sedang terjadi dilingkungan mereka. 

Sabtu, 02 Juni 2018

Diklat Jaman Now

PENINGKATAN SUMBER DAYA PENDAMPING SOSIAL PKH MELALUI DIKLAT DARING
 Trenggalek, 1 Juni 2018. Program keluarga Harapan diluncurkan sejak 12 Tahun silam oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Secara bertahap banyak perubahan untuk memperbaiki program nasional ini agar mampu mengentaskan kemiskinan secara komprehensif dinegeri ini. Sampai dengan tahun 2018 ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH meningkat dua kali lipat menjadi 10 juta KPM. Perubahan kebijakan setiap saat itu memang selalu terjadi sebagai upaya langkah strategis ntuk mendapatkan formasi program nasional yang benar-benar berkualitas, misalnya system penerimaan bantuan melalui mekanisme no tunai melaui kartu KKS yang berfungsi seperti ATM. 
PKH merupakan bantuan non tunai bersyarat yang mensyaratkan KPM memenuhi kewajibannya. diantaranya mengikuti pertemuan kelompok yang salah satu kegiatan didalamnya berupa P2K2 atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga. Menjadi tujuan Utama dari PKH ini adanya perubahan perilaku dari masyarakat penerima program, maka P2K2 ini menjadi penting harus tersampaikan kepada mereka. 
 

DIKLAT FDS E-LEARNING
P2K2 dalam istilah lain FDS (Family Development Session) wajib dikuasai pendamping PKH sebagai media edukasi perubahan perilaku KPM. Dewasa ini seiring perkembangan teknologi kegiatan diklat bisa dilakukan tanpa harus tatap muka didalam ruang belajar. Pembeliajaran Elektronik (El -Learning) bisa menjadi solusi alternative transfer pengetahuan kepada peserta diklat tanpa harus bertemu didalam ruangan, semua bentuk pembelajaran dilakukan dalam jaringan network. 
Hal ini merupakan terobosan baru di Program Keluarga Harapan. Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi 10 peserta pelatihan FDS E-Learning angkatan 10, sedangkan pusat pembelajaran berada di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejhateraan Sosial Yogyakarta yang pelaksanaannya selama 10 Hari mulai dari tanggal 19-30 Mei 2018. Metode yang digunakan diantaranya ; Pertama Preetest, test ini diberikan diawal sesi untuk melihat kemampuan peserta diklat, dikerjakan langsung dengan multiple choose dimana nilai langsung keluar. Kedua Belajar mandiri, setiap peserta diberikan hak akses ke portal e-learning agar bias bergabung didalam kelas yang sudah disediakan diportal tersebut. Belajar mandiri melalui file yang bisa diunduh pada tiap sesi, Ada file offline, menonton video. Ketiga, diskusi kelompok dilakukan melalui menu diskusi dengan tema dari fasilitator sesuai sesi dengan topik yang sedang dipelajari . Semua peserta harus terlibat aktif dalam diskusi tersebut, keaktifan dan kualitas jawaban dinilai oleh fasilitator. Keempat chat, berbeda dengan model diskusi forum, chat ini moderator adalah peserta yang ditunjuk oleh fasilitator untuk memandu percakapan langsung dan saling menanggapi. Kelima posttest, diakhir sesi setiap pemberlajaran di lakukan test akhir untuk mengukur pemahaman setelah belajar. Keenam, video conference (vicon), sesi ini langsung dipandu oleh fasilitator secara live menjelaskan isi materi. 
Jadwal pelaksanaan FDS e-Learing selama 10 hari harus diikuti secara penuh oleh peserta dan bias dilakukan dimanapun selama laptopnya tersambung oleh koneksi internet. Selain melalui portal website dengan alamat https://cas.pusdiklat.elearning.kemsos.go.id bisa juga diakses melalui aplikasi android. Berbagai kemudahan ini sebagai upaya alternatif cepat menyampaikan ilmu dengan teknologi informasi yang canggih dalam jaringan (daring). Materi FDS yang diberikan ada 5 modul, diantaranya 1. Modul Pengasuhan dan Pendidikan Anak, empat sesi, 2. Modul Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Usaha, tiga sesi, 3. Modul Kesehatan dan Gizi, tiga sesi 4. Modul Perlindungan Anak, dua sesi, 5. Modul Kesejahteraan Sosial, dua sesi.