Kamis, 26 April 2018

Anggota KPM PKH Tanpa Status Kependudukan yang Jelas (Part.1)


Trenggalek, 23 April 2017. Kisah ini menceritakan awal perjuangan untuk mendapatkan status kependudukan dan kewarganegaraan anggota keluarga penerima manfaat PKH. Bu Latinah KPM PKH Kohort 2013, sempat mendapatkan Program Kesejahteraan Sosial Anak Kluster Balita Kementerian Sosial di tahun 2011-2012.  Pagi itu kami bersepakat datang ke Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek untuk konsultasi permasalahan Adminduk, setelah sehari sebelumnya saya menemui di tempat kerja. Namun saya lupa memberikan nomor kontak, dan sesuai dugaan, kami pun kesulitan untuk saling mengetahui posisi dimana. Bu Latinah cukup cerdas, tahu bahwa saya dan sekretariat PKH berada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak yang lokasinya tidak terlalu jauh dengan kantor Dispenduk Capil, akhirnya kami bertemu disana.
Sesampai di Dispenduk Capil kamipun bersemangat untuk langsung menemui Pak. Ratna Pejabat Dispenduk dikantornya dan menyampaikan kepada penjaga untuk bertemu, namun ternyata beliau sedang ada rapat di luar sehingga hari itu kami tidak berhasil untuk konsultasi. 
Meskipun kami tidak berhasil bertemu dengan Pak Ratna, namun kesempatan itu saya gunakan untuk melakukan Asesmen mendalam dengan metode historymap kepada Bu latinah dan Pak Hasan yang nota bene adalah warga negara philipina. Saya pun bertanya mulai dari sejarah hidup pak hasan, sisilah keluarga, menikah dengan bu latinah sampai dengan kronologi bisa sampai Kabupaten Trenggalek.
Dari cerita yang cukup panjang yang tentunya tidak bisa kami ceritakan detail disini karena menyangkut kode etik profesi pekerjaan sosial, menyiratkan sebuah perjuangan dalam mempertahankan hubungan cinta dan kasih sayang yang terbina dalam rumah tangga. Mereka berdua bertemu saat bu Latinah menjadi Tenaga kerja di malaysia, dan pak hasan meskipun warga negara philipina memang sejak kecil sudah menetap di Malaysia. Tahun 1995 mereka bertemu dan menikah secara siri di Malaysia, dari buah pernikahan tersebut terlahir dua orang anak yang dilahirkan di negara Malaysia. Di tahun 2002 tragedi kerusuhan dinegri Jiran dengan antara WNI dengan warga malaysia menjadikan eksodus besar-besaran oleh pemerintah malaysia terutama bagi TKI Illegal, termasuk juga keluarga bu Latinah. Pak hasan pada waktu itu tidak ada pilihan selain harus tetap bersama dengan keluarga untuk ikut ke Indonesia meskipun berbagai resiko dia terima, mengingat anak-anaknya saat masih usia 1,5 Tahun. Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui pintu Nunukan, ditampung bersama dengan ribuan TKI di camp keimigrasian. Naasnya juga semua barang-barang yang di bagasikan di deck perahu tidak tahu keberadaannya, dikonfirmasi berulang kepada petugas namun tidak ada hasil. Akhirnya mereka pulang ke Trenggalek hanya membawa baju yang melekat dan beberapa dokumen, termasuk sijil kelahiran kedua anak yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia. Barang-barang berharga yang dititipkan dalam bagasi kapal termasuk dokumen kewarganegaraan pak hasan ikut lenyap.
Pak hasan selama 16 Tahun hidup di Indonesia tanpa status yang jelas, meskipun pada tahun 2007 ada pendataan kartu keluarga masal dan karena ketidakpahaman prosedur pak hasan berubah menjadi status WNI tertanda tangan Camat Trenggalek. Meskipun statusnya menjadi WNI, ternyata pak hasan tidak bisa mencatatkan akta kelahrian ketiga anaknya. Apalagi semenjak Undang-undang Adminduk Nomor 24 Tahun 2013 berlaku, maka Instansi pelaksanan pencatatan sipil dibawah Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga KK dengan tanda tangan camat dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk melengkapi penerbitan kutipan akta kelahiran, pak hasan tidak bisa melampirkan surat nikah, surat keterangan lahir dari bidan / penolong kelahiran. Surat kelahiran kedua anak yang dilahirakan dari negeri Jiran berupa sijil, dan setelah di telusuri sijil tersebut surat yang dikeluarkan pemerintahan malaysia sebagai dokumen sah akta kelahiran anak dan harusnya itu laporkan kepada kedutaan RI agar nanti bisa diteruskan dengan mendaftarkan kutipan akta kelahiran di Indonesia.
Diakhir sebelum kami meninggalkan ruangan dispendukcapil, tetap saya beri dukungan agar selalu bersabar mengikuti prosedur aturan yang ada. Derai ari mata tak tertahan jatuh dipelupuk mata mereka pada saat menjelaskan kemungkinan terburuk semisal harus melalui proses deportasi dikembalikan kenegara asal. Sembari saya menghubungi pak ratna untuk menjadwalkan bertemu dilain hari.

To be continue...
Pekerja Sosial Supervisor Kab. Trenggalek

Rabu, 18 April 2018

EVALUASI PENCAIRAN BANSOS NON TUNAI PKH



Trenggalek, 18 April 2018. Bulan ini merupakan kebahagiaan masyarakat miskin yang telah ditetapkan sebagai kepeserta PKH. Pasalnya Bantuan Sosial dari pemerintah untuk membantu pengurangan beban yang dicairkan melalui bank perantara sebesar Rp. 500.000 dapat segera dimanfaatkan untuk membantu memenuhi keperluan kebutuhan dasar keluarga. Setelah mendapatkan bansos ini, KPM harus memenuhi syarat aturan main PKH untuk menunjukkan komitmen dengan memeriksakan kesehatannya, kandungannya, intensitas kehadiran pendidikan 85% dan mengakses layanan Kesejahteraan Sosial bagi disabilitas dan lansia. Jika aturan itu dilanggar oleh KPM maka akan dievluasi dan bahkan bantuan akan ditangguhkan tidak dicairkan pada tahap selanjutnya.
Kegiatan evaluasi pencairan Bansos Non tunai PKH di hadiri oleh 53 Ketua Kelompok KPM PKH se kecamatan Kampak, Camat, Korkab, Pendamping Sosial dan Pekerja Sosial Supervisor bertempat di Aula Kecamatan Kampak.. Kegiatan ini dilaksanakan untuk evaluasi dan membahas permasalahan pencairan banos khususnya di kecamatan Kampak yang sudah dilakasanakan minggu lalu.
Perluasan KPM PKH tahun 2018 dari 6 juta menjadi 10 juta KPM dimana kini Kabupaten Trenggalek menjadapatkan alokasi 37 ribu KPM, hal itu tentu menjadi PR besar bagi pendamping social. “Trenggalek menerima PKH sejak 2013, dan kini jumlah penerimanya bertambah, KPM baru ini yang belum terlalu paham bisnis PKH mungkin kaget dan perspektifnya macam-macam” ujar Antok Korkab PKH dalam kegiatan evaluasi penciran PKH di Kecamatan Kampak. “maka kami mohon ketua kelompok semuanya membantu pendamping social, jika ada KPM yang tidak paham untuk dibantu menjelaskan, atau bertanya ke pendamping, tidak bertanya kepada siapapun yg tidak paham tentang PKH. Agar nanti tidak menimbulkan kesalahpahaman”. Imbuh Bapak Camat Kampak dalam kegiatan tesebut.
Bantuan yang diterima di tahun 2018 sebesar Rp. 1.890.000 yang dicairkan dalam 4 tahap, tahap pertama dibulan Maret mereka menerima Rp. 500.000. Pergeseran mekanisme pencairan dari tunai menjadi non tunai ini juga menyisakan persoalan dilapangan. Minimnya alat penunjang pencairan seperti mesin ATM atau Mesin EDC yang belum bias ditemukan disemua wilayah terutama di pelosok pedesaan yang tidak terjangkau sinyal ponsel. Berkat kegigihan pendamping hal itu terselesaikan dengan cepat dan KPMpun bisa segera memanfaatkan bantuan tersebut.
Ketentuan pencairan atau penarikan bantuan dari saldo penerima manfaat memang tidak ada batasan minimal, mereka bisa mencairkan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Kecermatan pendamping dalam mengarahkan KPM untuk bisa mengelola keuangan bansos menjadi prioritas penggunaan bansos tepat guna. Selain bansos yang menjadi tujuan PKH yaitu mengenalkan masyarakat miskin akan manfaat produk dan jasa keuangan formal. Tidak sedikit KPM yang belum mengetahui apa itu kartu ATM dan bagaimana penggunaannya. Dengan begitu diharapkan mereka bisa mengelola keuangan dan bisa memulai untuk menabung di Bank.
Kube E-Warong yang sudah terbentuk di kecamatan Kampak menjadi sarana utama berbenlanja berbagai kebutuhan KPM PKH. Mereka bisa mencairkan bansos dengan barang sesuai apa yang dibutuhkan dengan mengunakan mesin EDC sebagai alatar transaksi. E-warong ini merupakan usaha bersama KPM PKH yang pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh KPM dan untuk KPM juga masyarakat luas. Seperti apa yang disampaiakan oleh pak camat, bahwa e-warong saat ini memang masih sangat terbatas dan tempatnya masih masih dalam proses pnyelesaian, namun demikian e-warong bisa menerima order KPM melalui form kebutuhan, jadi e-warong bisa menyediakan pesanan tersebut.


Peksos  Supervisor Kab. Trenggalek

Selasa, 17 April 2018

KPM PKH TUNTAS ADMINDUK

Trenggalek, 16/04/2018. Rapat Koordinasi selanjutnya biasa disingkat Rakor, merupakan kegiatan runtin bulanan yang di selengarakan oleh Pelaksana PKH Kabupaten Trenggalek, yang difasilitasi anggaran Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran SDM Pelaksana PKH diantaranya Korkab, Operator, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping sosial sejumlah 111 orang dan juga pejabat dilingkungan Dinsos, P3A Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan ini selalu dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi bersama pelaksanaan selama 1 bulan yang lalu, selain itu juga sebagai media silaturahmi dan tukar pendapat dalam pelaksanaan Bisnis PKH. Usul dan pendapat peserta rakor menambah kemeriahan didalam forum, serta permasalahan yang di sampaikan kemudian dicarikan solusi bersama. Keakraban dan semangat itu menambah suasana kehangatan silaturahim yang terjalin diantara peserta rakor.
"Rapat koordinasi kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, selain rapat koordinasi ada sesuatu yang lebih diberikan kepada pendamping sosial PKH dengan mendatangkan narasumber dari Disepnduk capil untuk menambah wawasan perihal adminduk", sambutan Ibu Plt. Kepala Dinsos, P3A Kab. Trenggalek. Menjadi konsep bersama pada saat rakor akan diupayakan bisa mendatangkan narasumber untuk bisa menambah informasi pendamping sosial yang bisa menjadi bahan untuk melakukan transfer pengetahuan kepada KPM. Terlebih setelah Kabupaten Trenggalek di nyatakan sebagai salah satu kabupaten yang ditetapkan sebagai lokasi intervensi pencegahan stunting nasional diantara 10 kabupaten di Provinsi Jawa Timur, maka bulan depan perlu mendatangkan dari Dinas Kesehatan untuk memberikan wawasan  tentang stunting.
Pada rakor bulan ini lebih menekankan pada permasalahan adminduk yang terjadi pada KPM, banyak ditemui pada saat penyaluran Bansos non tunai KKS melalui Bank BNI dan tentunya memerlukan identitas kependudukan untuk ditunjukkan sebagai syarat pembukaan buku rekening. Perkara adminduk memang menjadi masalah tersendiri yang sebenarnya bukannya tidak bisa diselesaikan namun beberapa kasus perlu penyelesaian yang komplek. "Dispenduk capil itu hanya sebagai petugas pencatat administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemohon", ungkap Bapak Ratna narasumber dari Dispenduk capil. "kami berikan kesempatan kepada pendamping PKH yang dampingannya belum memiliki adminduk, silahkan di collect, dikumpulkan jadi satu disertai permohonan dari dinsos, nanti kami akan mengupayanan petugas verifikasi untuk datang melayani secara khusus", imbuhnya.
Peluang ini bentuk kerjasama Pelaksana PKH Kabupaten Trenggalek dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabuaten Trenggalek, tentu kesempatan ini akan dimanfaatkan secara maksimal pendamping PKH yang KPM dampingannya sedang bermasalah. Melalui Pekerja sosial supervisor bersama dengan Korkab bahwasanya kegiatan ini merupakan pelayanan bagi KPM PKH menjadi bagian dari managemen kasus yang perlu diselesaikan secara tuntas khususnya masalah adminduk untuk mengkoordinasikan dengan sistem sumber yang diperlukan.

Pekerja Sosial Supervisor Kab. Trenggalek