BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN
DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Mekanisme Bantuan Sosial PKH dalam masa pandemi covid-19 sesuai perdirjen Nomor 03/3/BS.01.02/4/2020. Bantuan Sosial PKH adalah salah satu jaring pengaman sosial untuk keluarga miskin memperkuat daya beli menjaga pendapatan serta pengeluaran keluarga miskin.
1. Pencairan Bansos
Bansos PKH periode April sampai dengan Desember 2020 dilakukan pencairan tiap bulan. Pada saat pencairan di ewarong tentunya tetap mamatuhi protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
2. Besaran bantuan
Perubahan mekanisme pencairan dari 3 bulan menjadi perbulan sehingga besaran bantuan yang diterima KPM PKH adalah sebagai berikut :
- Ibu Hamil dan Balita = Rp 250.000
- Anak SD = 75.000
- Anak SMP = 125.000
- Anak SMA = 166.000
- Disabilitas Berat dan Lansia > 70 Tahun = 200.000
3. Proses Pencairan
Pencairan bansos PKH dapat dilakukan di agen ewarong dan wajib melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya :
- Gunakan masker
- Jaga jarak
- Tidak mengajak lansia untuk pencairan bansos
- Pencairan sesuai jadwal untuk menghindari antrian / kerumunan
- Sebelum dan sesudah segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir