Jumat, 29 Maret 2019

RAPAT KOORDINASI PELAKSANA PKH KABUPATEN TRENGGALEK

Trenggalek (29/03/2019). Bertempat di aula Dinas Pariwisata kab. Trenggalek, telah diadakan Rakor para pendamping seluruh kabupaten.

Pada pertemuan yang juga dihadiri oleh ibu dokter Ratna Sulistyowati selaku KADINSOS & P3A, Bapak Suparlan selaku Kabid fakmis, Bapak Mustofa selaku plt kabid linjamsos, Bapak Budi selaku kasi linjamsos, dan korwil Jatim 4 Bapak Agus Surya.

Pada kesempatan tersebut ibu Ratna menyampaikan banyak catatan kepada pendamping sebagai bentuk evaluasi kinerja diantaranya adalah molornya waktu pelaksanaan dan banyaknya sdm yang datang terlambat.

Mengingat era milineal yang menuntut banyak profesionalisme dalam menjalankan tupoksi maka bu kadin meminta dengan sangat adanya perubahan mental dan peningkatan disiplin. 

Selain persoalan sdm, beliau juga menyoroti persoalan-persoalan pendampingan sosial yang masih bermunculan di lapangan dan terus mendorong para pendamping untuk terus mensosialisasikan graduasi mandiri sebagai upaya mempersempit angka kemiskinan.

Tak lupa beliau juga memuji kinerja dan kekompakan para pendamping di lapangan seperti yang dilakukan beberapa kecamatan.

Pada kesempatan yang sama, pembicara kedua Bapak Suparlan juga mewanti-wanti kepada pendamping dalam melaksanakan tupoksinya di lapangan karena distribusi bansos memiliki implikasi yang serius jika tidak dikerjakan dengan baik dan benar sesuai arahan tim koordinasi kabupaten / kota.

Selain itu, bansos juga melibatkan polri selaku pengawas sehingga diharapkan persoalan di lapangan bisa diminimalisir.

Bapak kabid yang juga ahli nyondro tsb juga mengingatkan agar pendamping selalu berkoordinasi dengan timkor kecamatan sehingga bisa mendeteksi sedini mungkin segala bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi.

Korwil selaku pembicara ketiga juga mengungkapkan hal yang sama terkait persoalan sdm pkh dan bansos. Sebagai mantan pendamping yang mulai berkiprah tahun 2007 Bapak Agus mengungkapkan sejarah perkembangan pkh mulai dari sekedar pencairan hingga pada perkembangan new inisiative pkh yang mau tidak mau juga membawa konsekuensi logis bagi perkembangan kesejahteraan para pendampingnya.

Sesi selanjutnya diisi oleh Bapak plt Kabid yang menyoroti tentang kode etik dan tupoksi pendamping seperti bekerja purna waktu, tidak double job, tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, atau berafiliasi ke parpol dan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pendamping sosial dengan sebaik-baiknya.

Acara rakor ditutup dengan materi yang diberikan korkab terkait spj, seragam untuk sdm dan juga evaluasi kinerja pendamping selama tiga bulan terakhir. Tak lupa mas Agus Muji H. menekankan kembali tentang pekerjaan pemutakhiran epkh yang harus dilakukan oleh pendamping dengan tenggat waktu hingga tanggal 25 april 2019. (P2U)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar