Jam digital di tangan sudah menunjukkan pukul 13:45, tak
terasa hampir 1 jam P2K2 di Kebonsari berlangsung di sabtu siang ini, cuaca
yang redup memaksa untuk mempercepat kegiatan Rutin bulanan yang menjadi
kewajiban tiap penerima bantuan PKH. Pada hari ini kembali saya menyampaikan materi
pengasuhan dan pendidikan bagi anak di dalam keluarga, selepas penutupan dan saya bersiap untuk ke kelompok selanjutnya, seorang anggota kelompok yang bernama
bu Tumijah curhat bahwa anaknya yang bernama Agus Setiawan sudah berbulan-bulan
tidak mau sekolah.
Dari informasi yang pendamping dapatkan dari pihak keluarga,
kasus ini dimulai ketika Agus masuk sekolah setelah lama absen karena ijin khitan, saat masuk pertama kali dan kedapatan mau bolos, oleh salah satu
gurunya, Agus diancam tidak naik kelas. Pernyataan itu langsung membuat mental
Agus down, hingga tak ada lagi harapannya untuk terus sekolah.
Senin, 8 April 2019 saya mendatangi MTsN Munjungan, tempat
sekolah Agus untuk mendapatkan klarifikasi dan mencari solusi bagi kasus ini.
Disana bersama Bu Ika selaku Guru BK dan Bu Masit selaku Wali Kelas Agus kami
berdiskusi dan akhirnya mendapatkan jawaban jelas. Dari hasil pertemuan saya
dengan pihak sekolah, ditemukan fakta bahwa informasi agus tidak akan dinaikkan
kelas itu salah, karena ujian semester belum dimulai dan masih ada kesempatan
untuk agus mengikuti pelajaran sebelum mengikuti ujian semester.
Selepas mendapatkan kejelasan nasib Agus, saya langsung
pamit dan menuju rumah Bu Tumijah, disana kusampaikan hasil pembicaraan dengan
pihak sekolah, serta kejelasan nasib sekolah Agus. Bersama Ibu Tumijah dan
Bapak Senen, kami membujuk Agus agar mau untuk sekolah kembali, awalnya agus
menolak karena seragam sekolahanya dipinjam oleh temannya dan belum dikembalikan,
namun akhirnya dia mau karena ibunya berjanji mencarikan seragam lagi.
Keesokan harinya, pukul 06:30 ku jemput Agus di rumahnya
untuk ku antar ke sekolah. Di sekolah bersama Bu Ika, Bu Masit serta Pak Mul
sebagai WAKA Kesiswaan, kami telah sepakat bahwa kasus seperti ini bisa segera
teratasi ketika berbagai pihak mau untuk bekerja sama, utamanya pihak keluarga
dan sekolah. Dalam hal ini Posisi Pendamping sebagai penyambung sekolah dan
keluarga saat diperlukan ketika kasus terjadi pada penerima bantuan PKH.
By; Pendamping PKH Karangturi-Munjungan ( Agus
Supiyan Hadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar